Senin, 26 November 2012

Review 1 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 1 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :
ABSTRAK
Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di kota Kediri selalu meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi simpan pinjam pun mengalami pertumbuhan dan mengalami penurunan jumlah. Pada tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 koperasi simpan pinjam. Pada tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 koperasi simpan pinjam, dan pada tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 koperasi simpan pinjam. Pemanfaatan koperasi simpan pinjam dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota Kediri bisa bekerja jika pelaksanaan koperasi adalah sesuai dengan Keputusan Menteri No 96 / Kep / M.KUKM / IX / 2004, pedoman standar pada operasional manajemen koperasi simpan pinjam dan unit koperasi simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri No 19 /PER/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan tabungan dan pinjaman oleh koperasi, jika peraturan tersebut di atas dilaksanakan maka akan menciptakan sebuah koperasi yang efisien bagi para anggotanya dan juga dapat meningkatkan pereekonomian kota Kediri.

PENDAHULUAN
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, yang berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotanya.Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Yang tercantum dalam Pasal 33ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan dasar bekerja koperasi sebagai organisasi ekonomi, yang mempunyai ciri-ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Banyak masyarakat berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Umum, hal ini seperti yang dikatakan Gubernur Jawa Timur dalam acara penghargaan kinerja Koperasi terbaik di Surabaya tahun 2010.

Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Kota Kediri selalu mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak mengalami pertumbuhan jumlahnya justru mengalami penurunan. Pada Tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 KSP, tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 KSP, tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 KSP.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Penulis mengenai pelaksanaan usaha koperasi simpan pinjam di Kota Kediri:
1.      Untuk menjadi Anggota di Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri mengalami kesulitan. Hal ini dapat dilihat hampir 95%peminjam bukan anggota melainkan Calon Anggota dan Calon Anggota sudah lebih dari tiga bulan meminjam di KSP.
2.      Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
3.      Sumber dana berasal dari anggota tertentu (pemodal) yang menentukan tingkat suku bunga tinggi rata-rata 24% per tahun atau2% per bulan.
4.      Calon anggota adalah masyarakat peminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam.
Menurut pengakuaan calon anggota mereka tidak mengetahui sama sekali dasar hukum perkoperasian, yang terpenting menurut mereka mendapatkan pinjaman uang dan kapan mereka mengangsur pinjaman sudah dirasa selesai.

            Nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang telah dibangun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi juga telah kehilangan rohnya. Pada gilirannya jika tidak diantisipasi, nilai-nilai ekonomi dan tujuan koperasi yang sudah secara jelas tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan menjadi bias dan tidak bermakna.
           
            Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji, mendiskusikan dan mencarikan solusi, agar sektor koperasi simpan pinjam berkembang
sekaligus tidak meninggalkan asas, prinsip  dan tujuan yang sudah secara jelas tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian. Berangkat dari pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri.


Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun  : 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar