Jumat, 02 Desember 2011

Manajemen Dan Sumber Daya Manusia


BAB 10

MANAJEMEN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

v     Macam- macam Sumber Daya Manusia

            -Tenaga Kerja Menurut sifat kerja

1.Tenaga rohani
2.Tenaga jasmani

-Tenaga Kerja menurut kualitasnya

                    1.Tenaga kerja terdidik
2.Tenaga kerja terampil
3.Tenaga kerja tak  terdidik

v     Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka untuk membantu karyawan mengembangkan keterampilan mereka pribadi dan organisasi, pengetahuan, dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee training, employee career development, performance management and development, coaching , mentoring , succession planning , key employee identification, tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia meliputi kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , pendampingan , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan biaya , dan pengembangan organisasi.

v     Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Sesuai dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja:
a. Tenaga Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen: meerncanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mepunyai fisi ke depan dengan baik pula.
b. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni:
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

v     Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

v     Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja?
Kebebasan berserikat adalah merupakan hak pekerja/buruh yang tidak dapat ditawar-tawar, perkembangan yang terjadi pada beberapa tahun terakhir tumbuhnya serikat pekerja/buruh yang berada di tingkat nasional, sementara itu serikat pekerja/buruh ditingkat perusahaan relatif lambat. 
Seharusnya serikat pekerja/buruh tumbuh dari bawah, mulai ditingkat perusahaan dan selanjutnya dalam bentuk federasi atau bentuk lain yang kemudian federasi ini dapat membentuk konfederasi. 
Dengan UU. No. 21 tahun 2000 memungkinkan serikat pekerja/buruh yang berdiri tidak harus mencerminkan sektor usaha, tetapi suatu jenis pekerjaan seperti supir, tukang las, tukang ketik, sekretaris dan lain-lain. Fungsi utama serikat pekerja/buruh adalah merundingkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 
Dalam kondisi seperti itu, maka manajemen dapat mengalami kesulitan dalam menghadapi serikat pekerja/buruh, bukan hanya dalam perundingan PKB tetapi juga dalam rangka konsultasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang lain, termasuk penyediaan fasilitas. Dengan diundangkannya UU. No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka telah ada arahan mengenai hal yang berkaitan dengan hubungan industrial. 
Dalam keadaan apapun, kunci keberhasilan manajemen sumber daya manusia di perusahaan antara lain  : 
a.      Adanya serikat pekerja/buruh yang dipimpin oleh pimpinan yang professional.
b.     Adanya komunikasi, keterbukaan dan kejujuran dari manajemen.
c.      Dukungan para pekerja/buruh dan organisasinya atas dasar kepercayaan.
d.     Adanya komitmen pucuk pimpinan terhadap pelaksanaan hubungan industrial yang baik.

v     Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe perserikatan karyawan adalah sebagai berikut:
-Craft Unions: Perserikatan pekerja yang karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya ketrampilan yang sama (homogen).
-Industrial Unions: Perserikatan pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
-Mixed Unions: Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.

v     Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar tenaga Kerja Dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu :
-Closed Shop Agreement: Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
-Union shop Agreement: Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
-Open Shop Agreement: Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.

v     Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
Berdasarkan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja ditetapkan bahwa " serikat pekerja / serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk pekerja / buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan , yang bersifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis , dan bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar