Jumat, 03 Mei 2013

REVIEW 2 : PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)


REVIEW 2 :

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH

Berisi :

PEMBAHASAN

1.             Dasar Hukum Pembangunan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia

Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum. Negara hukum adalah Negara yang yang berlandaskan atas hokum dan yang menjamin keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan Negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikian akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Didalam pasal 33 UUD 1945 Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial ditegaskan antara lain:
a.            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.            Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.            Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.            Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ekonomi Pasar Sosial berdasarkan Pasal 33 bertujuan :
a.            Mengembangkan mekanisme ekonomi pasar terkendali yang diabdikan bagi kesejahteraan masyarakat.
b.            Mendorong inisiatif swasta dalam kegiatan ekonomi dengan tetap memelihara keseimbangan kepentingan swasta dan kepentingan social dalam manajemen perekonomian melalui instrument pengendali sebagai bentuk dari intervensi pemerintah untuk mempertahankan persaingan sehat dan wajar (Gutmann, 1991 ; Stockman; 1994).
Kejahatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang merugikan para pelaku usaha yang lain, dapat menimbulkan konflik yang tidak kondusif bagi pembangunan ekonomi Negara. Penerapan aturan hukum  tegas merupakan salah satu upaya untuk mencegah bentuk-bentuk kejahatan bisnis tersebut.
Lahirnya UU Anti Monopoli merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah RI untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat mematikan potensi kemajuan ekonomi bangsa. Tujuan dari undang-undang antimonopoly adalah untuk menciptakan efisiensi pada ekonomi pasar dengan mencegah monopoli, mengatur persaingan yang sehat dan bebas, dan memberikan sanksi terhadap kartel atau persekongkolan bisnis. Bagaimanapun juga ide tersebut telah lahir dari hak inisiatif DPR untuk memiliki UU Antimonopoli bagi Indonesia sejak bertahun-tahun. Berkembangnya perhatian rakyat Indonesia untuk memiliki undang-undang antimonopoly disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang disebut konglomerat di Indonesia telah mencaplok pangsa pasar terbesar ekonomi nasional Indonesia dan dengan cara demikian mereka dapat mengatur barang-barang dan jasa, dan menetapkan harga-harga demi keuntungan mereka.

2.            Bentuk-Bentuk Larangan Usaha menurut UU Antimonopoli

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999, Monopoli didefinisikan sebagai suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok usaha. Dalam Black’s Law Dictionary, Monopoli diartikan sebagai:
a privilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular article, or control the sale of whole supply of a particular commodity.”
            Dalam UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan sebagai suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok usaha.
            Selain dari definisi monopoli dalam undang-undang juga diberikan pengertian praktek dari monopoli, yaitu:
“Pemusatan kekuatan ekonomi oleh sau atau lebih pelaku usaha yang mengkibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”
            Dari definisi yan diberikan diatas diketahui unsur-unsur praktek monopoli yaitu:
a.            Adanya pemusatan kekuatan ekonomi;
b.            Pemusatan kekuatan tersebut berada pada satu atau lebih pelaku usaha ekonomi;
c.            Pemusatan kekuatan ekonomi tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat; dan
d.            Pemusatan kekuatan ekonomi tersebut merugikan kepentingan umum.
Selanjutnya yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi adalah : “penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan atas satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan jasa” dan “persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar para pelaku usaha dalam menjalankan keiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Dibawah ini bentuk-bentuk yang dilarang dalam praktek monopoli berdasarkan UU Antimonopoli meliputi:
a.            Monopoli; dalam pasal 17 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b.            Monopsoni; dalam pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
c.            Penguasaan pasar; dalam pasal 19 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1.     Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
2.    Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
3.    Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
4.    Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
d.            Predatory Pricing; dalam pasal 20 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
e.            Penetapan Biaya; dalam pasal 21 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
f.            Persekongkolan (Conspiracy to arrange); dalam pasal 22 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehinga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
g.            Perolehan rahasia perusahaan; dalam pasal 23 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya ang diklasifikasikan sebagi rahasia perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
h.            Penghambatan Produksi dan pemasaran pesaing; dalam pasal 24 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa yang ditawarkan atau dipasok d pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Selain kegiatan usaha yang dilarang diatas, dalam UU Antimonopoli juga mengatur mengenai perjanjian yang dilarang yang meliputi:
a.            Oligopoli
b.            Penetapan harga
c.            Diskriminasi harga
d.            Predatory Pricing
e.            Resale Price Maintenance
f.            Pembagian wilayah
g.            Pemboikotan
h.            Kartel
i.              Trust
j.             Oligopsoni
k.            Integrasi vertical
l.              Perjanjian tertutup dan Tying
m.           Perjanjian dengan pihak luar negeri yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Persekongkolan merupakan salah satu bentuk larangan dalam praktek bisnis yang diatur dalam UU Antimonopoli Persekongkolan atau konspirasi dalam pasal 1 Angka 8 UU Antimonopoli adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
      Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri masih banyaknya pelanggaran ang berkitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti kasus persekongkolan untuk memenangkan proyek tender yang melibatkan baik perusahaan BUMN maupun swasta. Salah satu contoh kasus persekongkolan yang dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah kasus persekongkolan terhadap tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk yang merugikan Negara dan peserta tender yang lain. Sehingga dengan demikian dapat dikategorikan sebaga perbuatan kejahatan bisnis. Persekongkolan tersebut juga disinyalir bekerja sama dengan BPPN, untuk itu KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuanga dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN. KPPU juga memutuskan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 228 milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu, PT CSDP dilarang memgikuti segala transaksiyang terkait dengan BPPN selama 2 tahun. Dari pemeriksaan terhadap 170 surat dan dokumen, serta saksi-saksi, ditemukan adanya penyesuaian dokumen tender oleh 2 dari 3 peserta tender, yaitu PT Alfa Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP. Dokumen tender yang mirip tersebut adalah cover letter dan usulan mark up CSPLTA.
      UU Antimonopoli mengatur pula larangan penyalahgunaan posisi dominan, jabatan rangkap, konsentrasi pemilikan saham, serta larangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
      Berkaitan dengan jabatan rangkap yang dilarang dalam UU Antimonopoli, bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, perusahaan-perusahaan tersebut:
a.            Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
b.            Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang da atau jenis usaha; atau
c.            Secara bersama-sama dapat menguasai pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Politik hukum menuju atu system hukum nasional”, berkaitan dengan praktek bisnis yang tidak sehat, menjelaskan bahwa bukan hanya praktek-praktek persaingan usaha saja yang perlu dilarang, akan tetapi termasuk klausula dalam kontrak yang secara nyata menyebabkan timbulnya keuntungan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan besarnya pada satu pihak, sementara pihak yang lain pada saat yang sama semakin terdesak kedudukan ekonominya. Selanjutnya beliau menjelaskan kontrak-kontrak atau praktek-praktek bisnis yang dapat dikualifikasikan contracts in restraint of trade:
a.            Price Fixing Contracts: adalah kontrak tentang penetapan harga yang dilakukan oleh para pengusaha yang bersaing yang berisi penetapan harga jual suatu barang atau produk. Tujuan dari kontrak ini adalah untu menghilangkan salah satu bentuk persaingan usaha.
b.            Division Of Markets: adalah suatu persetujuan diantara para pengusaha untuk membagi wilayah pemasaran menjadi bagian mereka masing-masing, lengkap dengan hak-hak istimewa atau eksklusif untuk pemasaran produk mereka.
c.            Tying in atau Tie in Contracts: adalah suatu kontrak dagang yang berisi ketentuan bahwa penjual akan menjual suatu barang kepada pembeli, jika pembeli juga membeli barang dari penjual yang sama. Barang tersebut biasanya saling dikaitkan satu dengan yang lain.
d.            Exclusive Contracts: dalam system hokum “common law”, yang dimaksud dengan exclusive contracts adalah suatu kontrak dalam hal manasaja satu pihak setuju untuk mengikat dirinya dengan suatu kewajiban untuk menjual atau membeli barang untuk semua kebutuhannya hanya dari satu orang tertentu saja.
e.            Group Boycotts: adalah persekongkolan antara beberapa perusahaan untuk secara bersama-sama menolak menjalin hubungan dagang dengan satu atau beberapa perusahaan tertentu, dengan maksud untuk menghilangkan persaingan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang bersekongkol atau untuk membatasi kegiatan bisnis dari pihak ketiga itu.
f.            Monopolization and Intent to Monopolize: merupakan suatu “combine or conspire to acquire or maintain power to exclude competitors from any part of trade of commerce, provided they also have such power that they are able, as agroup, to exclude actual or potential competition and provided that they have intent and purpose to exercise that power.”
g.            Merger: adalah suatu usaha peleburan dari suatu perusahaan kedalam perusahaan lain dimana perusahaan satu perusahaan tetap mempertahankan identitasnya semula, melakukan pengambilalihan kekayaan, tanggung jawab, dan kuasa atas perusahaan yang meleburkan diri tersebut yang tidak lagi menjadi satu badan usaha yang mandiri.
h.            Price discrimination: yaitu pembeli harus membayar harga yang berbeda dibanding dengan harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang yang sama. Kebijakan Price Discrimination yang dilakukan pengusaha biasanya bertujuan untuk mengalahkan saingannya sehingga praktek ini jelas dapat mengganggu mekanisme pasar.
i.              Interlocking Directorate: yaitu apabila dewan direksi suatu perusahaan sangat erat kaitannya dengan dewan direksi perusahaan lain, karena misalnya anggota direksi kedua perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang yang sama.
j.             Unfair Labor Practices: yaitu tindakan yang tidak layak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja yang mereka gunakan, misalnya tindakan diskriminasi, ancaman dan tekanan, larangan pembentukan serikat buruh, dsb
Dalam pasal 50 UU Antimonopoli memuat kegiatan yang dikecualikan sbb:
a.            Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b.            Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merk dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian-rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c.            Perjanjian penetapan standar teknis produk barang atau jasa tidak mengekang, dan atau menghalangi persaingan; atau
d.            Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e.            Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau oerbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f.            Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia; atau
g.            Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h.            Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i.              Kegiatan usaha koperasi yang khusus bertujuan untuk melayani kebutuhan anggotanya.
Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan, dan keadilan yang menjadi panutan individu sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dari sikap tindak. Seperti hukum, etika menjadi standar tingkah laku individu, namun etika tidak ditegakkan dan dipaksakan oleh kekuasaan luar seperti pemerintah atau Negara. Standar etika berasal dari standar moral dari dalam individu dan ditegakkan oleh individu yang bersangkutan.
Kalangan bisnis harus tetap mempertimbangkan disamping aspek hokum juga tanggung jawab moral dari kegiatan mereka. Namun demikian walaupun dunia bisnis mengakui kewajiban untuk berperilaku etis, terkadang menemui kesulitan dalam prosedur penerapan kewajiban tersebut. Salah satu kesulitannya adalah dari kenyataan yang semakin berkembang bahwamasalah moral muncul dari segala aspek kegiatan bisnis. Semua keputusan bisnis yang menimbulkan ketidakpastian dan konsekuensi yang berkepanjangan yang mempengaruhi orang banyak, organisasi, dan bahkan kegiatan pemerintah, dapat menimbulkan masalah etika yang serius.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pelaksanaan ketentuan UU Antimonopoli secara garis besar meliputi:
a.            Sanksi administrasi (Pasal 47 Ayat (2))
b.            Sanksi pidana pokok (Pasal 48); dan
c.            Sanksi pidana tambahan (Pasal 49)
Sanksi administrasi dalam pasal 47 Aayat (2) antara lain dapat berupa pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical, menghentikan kegiatan usaha, pembayaran ganti rugi dan denda sebesar-besarnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
            Sementara itu untuk sanksi pidana pokok meliputi pidana denda dan atau pengganti denda pidana kurungan. Sementara itu sanksi pidana tambahan dapat meliputi:
a.            Pencabutan ijin usaha
b.            Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.            Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.


Nama  : Wiwi Kusmiarti
NPM   : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun : 2012


REVIEW 3 : PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)


REVIEW 3 :

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH

Berisi :

3. Kasus Persekongkolan Tender Penjualan Saham PT Indomobil

Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tender penjualan saham den obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk menyimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang merugikan negara , dengan melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu, KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuangan den Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN .
KPPU memutuskan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 288 milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu, PT CSDP dilarang mengikuti segala transaksi yang terkait dengan BPPN selama dua tahun . Kewajiban membayar denda Rp 10,5 milyar itu dijatuhkan secara bersama-sama kepada pengusaha Pranata Hajadi (bos PT Lautan Luas, anggota Konsosium CSDP), PT Holdiko Perkasa (perusahaan induk yang menampung asset-aset Grup Salim) Rp 5 milyar, PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) Rp 1,5 milyar, dan PT Bhakti Asset Management (BAM) Rp 1 milyar.
Menurut KPPU , persekongkolan dalam pelaksanaan tender telah melanggar Pasal 22 UU Antimonopoli sehingga dapat dikenai sanksi pembatalan. Dari dokumen, serta saksi-saksi, ditemukan adanya penyesuaian dokumen tender oleh dua dari tiga peserta tender, yaitu PT Alfha Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP. Dokumen tender yang mirip tersebut adalah cover letter dan usulan mark up CSPLTA .
Penyesuaian dokumen tender oleh dua dari tiga peserta tender, yaitu PT Alfa Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP itu, dimungkinkan karena peranan Pranata Hajadi yang menjadi anggota Konsorsium Alfa Sekuritas, dan kemudian belakangan diketahui ternyata berpindah menjadi anggota Konsorsium CSDP waktu CSDP menang. Selain kemiripan dalam pembuatan dokumen tender, yaitu antara BAM, ASI, dan CSDP. Ketiganya mengajukan ditiadakannya bid deposit (jaminan penawaran), material threshold, serta tidak menyebutkan keanggotaan konsorsium.
Peran Holdiko dan BPPN sebagai penjual, dan DTT sebagai konsultan BPPN dalam penjualan saham Indomobil, dalam persekongkolan adalah dengan mentolerir terjadinya pelanggaran prosedur oleh peserta tender. Toleransi ini dilakukan dengan tetap memproses keikutsertaan ketiga peserta tender, meskipun ketiganya tidak memenuhi criteria yang ditetapkan. Ketiganya tidak memberikan warranty letter (surat jaminan), tidak menyebutkan identitas konsorsium, dan tidak membayar bid deposit melalui rekening PT Holdiko Perkasa di Citibank.
BPPN dan Holdiko tetap menerima penyerahan dokumen final bid (penawaran akhir) dari CSDP, meskipun penyerahannya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, dan menerima CSDP sebagai pemenang meskipun mengetahui telah terjadi perubahan total pemegang saham CSDP berikut komisaris dan direksinya. Padahal, sesuai ketentuan tidak diperbolehkan ada perubahan apapun selama 60 hari terhitung sejak batas akhir waktu penawaran tangal 4 Desember 2002. BPPN juga tetap menerima BAM sebagai peserta tender. Padahal BAM baru menandatangani Confidentiality Agreement tanggal 3 Desember 2001.
Sementara peranan Trimegah adalah membantu CSDP mendapatkan Info memo, prosedur pengajuan penawaran, draft CSPLTA kepada PT CSDP. Seharusnya CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak menandatangani Confidentiality Agreement. Tidak hanya itu, Trimegah juga memberi kemudahan kepada Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi investor tunggal ASI, untuk menjadi investor CSDP, sebelum CSDP dinyatakan sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya Indah Pratama (ESIP), anggota grup dari Trimegah. ESIP disiapkan oleh Trimegah untuk pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga CSDP, ESIP, dan Trimegah adalah satu grup.
Tindakan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT  Bhakti Asset Management (BAM), sebagai para pihak yang ikut dalam tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk yang dilakukan BBPN dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan bisnis yang merugikan pelaku usaha yang lain dan termasuk persekongkolan yang dilarang menurut UU Antimonopoli. Dalam Pasal 22 UU Antimonopoli disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Tindakan persekongkolan tersebut dapat dilihat dari beberapa tindakan mereka sebagai berikut:
a.    Adanya kesamaan dokumen tender oleh dua dari tiga peserta, hal ini dimungkinkan karena peranan Pranata Hajadi yang menjadi anggota konsorsium Alfa Sekuritas dan kemudian belakangan diketahiu ternyata berpindah menjadi anggota konsorsium CSDP waktu CSDP menang.
b.    Adanya kesamaan perilaku peserta tender,  yaitu antara BAM, ASI, dan CSDP. Ketiganya mengajukan ditiadakanya bid deposit (jaminan penawaran), material threshold, serta tidak menyebutkan keanggotaan konsorsium.
c.    Adanya peranan Trimegah adalah membantu CSDP mendapatkan Info Memo, prosedur pengajuan penawaran, draf CSPLTA kepada PT CSDP. Seharusnya CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak menandatangani Confidentiality Agreement.
d.    Kesamaan orang dalam jabatan yang berbeda dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam usaha memenangkan tender penjualan saham PT Indomobil, yakni peranan Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi investor tunggal ASI, untuk menjadi investor CSDP, sebelum CSDP dinyatakan sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya Indah Pratama (ESIP), anggota grup dari Trimegah. ESIP disiapkan oleh Trimegah untuk pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga CSDP. Dengan kata lain, CSDP, ESIP, dan Trimegah adalah satu grup.
Berdasarkan bukti-bukti diatas maka dapat kita simpulkan bahwa tindakan para pihak tersebut diatas dapat dikategorikan persekongkolan sebagaimana yang diatur dalam UU Antimonopoli.
Selanjutnya dalam UU Antimonopoli ada tiga bentuk larangan persekongkolan, yaitu:
a.    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat;
b.    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
c.    Pelaku usaha dilarang berseongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Tindakan persekongkolan penawaran tender penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ini dihubungkan dengan kontrak atau praktek-praktek bisnis yang dikualifikasikan sebagai contracts in restraint of trade merupakan Interlocking Directorate yaitu apabila dewan direksi perusahaan sangat erat kaitannya dengan dewan direksi perusahaan lain, karena misalnya anggota direksi kedua perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang yang sama. Hal ini terlihat adanya kesamaan orang dalam jabatan yang berbeda dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam usaha memenangkan tender penjualan saham PT Indomobil seperti yang telah dijelaskan diatas.
Ditinjau dari sudut etika bisnis, persekongkolan dalam penawaran tender penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran. Dari bukti dan data yang ada, serta kesamaan para pihak yang melaksanakan tender tersebut menunjukan adanya itikad yang tidak baik dari para pihak untuk memenangkan tender secara tidak sehat.
            Sanksi hokum yang dapat diterapkan terhadap persekongkolan berdasarkan pasal 47 sampai dengan pasal 49 undang-undang antimonopoly para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana pokok, maupun sanksi pidana tambahan. Persekongkolan antara PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Holdiko Perkasa (perusahaan induk yang menampun asset-aset eks Grup Salim), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI), dan PT Bhakti Asset Management (BAM) dalam penawaran tender saham PT Indomobil Suksek Tbk yang melibatkan BPPN sebagai pelaksana tender dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.            Sanksi administrasi; berdasarkan pasal 47 Ayat (2), sanksi administrasi ini dapat berupa pembatalan perjanjian, pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
b.            Sanksi pidana pokok, berdasarkan pasal 48 Ayat (1), dapat diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c.            Sanksi pidana tambahan, berdasarkan Pasal 49 dapat berupa: pencabutanij usah, larangan menduduki jabatan direksi dan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, serta penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Berkaitan dengan sanksi hukum  bagi pejabat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan praktek bisnis yang tidak sehat seperti kasus persekongkolan  penjualan saham PT Indomobil diatas yang melibatkan BPPN, undang-undang antimonopoly tidak memberikan aturan yang tegas mengenai hal ini. Hal ini tentunya dapat menghambat tercapainya tujuan undang-undang antimonopoly, khususnya dalam kasus tender proyek pemerintah karena meskipun dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam suatu pelanggaran, KPPU tidak dapat menjatuhkan sanksi hukum.


Nama  : Wiwi Kusmiarti
NPM   : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun : 2012

REVIEW 1 : PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)


REVIEW 1 :

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH

Berisi :

ABSTRAK

Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat. Persekongkolan merupakan salah satu bentuk larangan dalam praktek bisnis yang diatur dalam UU Antimonopoli. Persekongkolan atau konspirasi dalam Pasal 1 Angka 8 UU Antimonopoli adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pada hakikatnya persaingan usaha yang tidak sehat akan mematikan potensi pasar dan kesempatan berusaha bagi berbagai lapisan masyarakat merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi. Dalam aktivitas perekonomian, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan usaha dan kontribusi yang adil dalam melakukan aktivitas tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 27 Amandemen UUD 1945.

PENDAHULUAN

Kebijakan hukum dan ekonomi sangat mendukung bagi kemajuan Pembangunan nasional disegala bidang, khususnya bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan ekonomi. Namun demikian pertumbuhn ekonomi yang tinggi saja tidak cukup, juga perlu adanya pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi yang telah diperoleh tersebut secara menyeluruh dalam segenap lapisan masyarakat. Hal ini harus diupayakan agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan social d mayarakat. Oleh karenanya, dalam melakukan kegiatan perekonomian harus diciptakan hubungan yang harmonis antara berbagai pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah sebagai pengusaha, pengusaha, maupun masyarakat sebagai konsumen. Kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara fair, jujur, bertanggungjawab, serta memperhatikan aturan-aturan etika bisnis dapat menghindarkan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Persaingan dunia usaha yang sehat akan menumbuhkan iklim ekonomi yang kondusif. Hanya dalam lingkungan persaingan ekonomi yang sehat yang dapat memberikan kemajuan dan keadilan yang merata bagi semua lapisan masyarakat. Pada umumnya Negara yang menerapkan system ekonomi yang sehat sangat memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan perekonomian Negara yang bersangkutan. Disamping itu persaingan dunia usaha yang sehat tidak hanya memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian Negara, tetapi juga mendidik mental semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha untuk jujur, kreatif, dan bertanggung jawab. Tentu sumber daya manusia yang demikian sangat mendukung bagi kemajuan suatu bangsa.
Persaingan dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Persaingan dapat dibedakan atas persaingan sehat (fair competition) dan persaingan tidak sehat (unfair competition). Persaingan usaha yang tidak sehat pada akhirnya akan mematikan persaingan dan dapat menimbulkan monopoli. Monopolistik dibidang ekonomi ini sangat berbahaya dan merugikan kepentingan umum apabila diciptakan dan didukung oleh pemerintah, karena mematikan jalannya mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif, yang pada akhirnya akan dapat melumpuhkan system politik yang demokratis.


Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM  : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun : 2012

Minggu, 16 Desember 2012

REVIEW 20 : PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH



REVIEW 20 :
PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH
(STUDI KASUS DI KOPERASI PEGAWAI BRI CABANG KEDIRI)
Oleh :
MUNAWAROH
STKIP PGRI Jombang
Email : munawaroh@yahoo.co.id
JURNAL MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, VOL.13, NO. 1, MARET 2011: 76-82

Berisi :
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan pada Koperasi Pegawai Bank Rakyat Indonesia (KOPEBRI), Kediri, penulis menyimpulkan bahwa pengendalian internal yang diterapkan pada Koperasi Pegawai Bank Rakyat Indonesia (KOPEBRI), Kediri, dan sistem pengendalian internal tersebut telah efektif. Hal ini didukung oleh hasil jawaban kuesioner yang berhubungan dengan efektivitas pengendalian internal sebesar 93,75%.Sistem pemberian kredit yang diterapkan di Koperasi Pegawai Bank Rakyat Indonesia (KOPEBRI), Kediri, telah efektif. Hal ini didukung oleh hasil jawaban kuesioner yang berhubungan dengan efektivitas pemberian kredit sebesar 92,72%.Peranan pengendalian internal dalam menunjang efektivitas pemberian kredit tidak dapat diabaikan. Hal ini didukung oleh hasil jawaban kuesioner yang berhubungan dengan peranan pengendalian internal dalam menunjang efektivitas pemberian kredit sebesar 93,65%.

Saran

Adapun saran-saran yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan antara lain: pemeriksaaan dan pemantauan kredit seyogyanya dilakukan sesering mungkin, sehingga jika terjadi masalah dapat diketahui sejak dini. Selain itu, koperasi hendaknya membuat laporan tentang perkembangan usaha nasabah, untuk mengetahui apakah kredit yang diberikan menjadikan usaha nasabah menjadi lebih berkembang dan untuk mengetahui secara pasti kesesuaian antara penggunaan dana kredit oleh nasabah dengan tujuan yang tercantum dalam syarat permohononan kredit.



Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun  : 2012

REVIEW 19 : PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH



REVIEW 19 :
PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH
(STUDI KASUS DI KOPERASI PEGAWAI BRI CABANG KEDIRI)
Oleh :
MUNAWAROH
STKIP PGRI Jombang
Email : munawaroh@yahoo.co.id
JURNAL MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, VOL.13, NO. 1, MARET 2011: 76-82


Berisi :

HASIL DAN PEMBAHASAN



            Untuk mengetahui peranan pengendalian internal dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah, penulis meng-gunakan penghitungan prosentase yang menunjukkan berapa besar peranan pengendalian internal dalam sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah.

Untuk variabel peranan pengendalian internal diperoleh jawaban seperti tersaji dalam Tabel 2.


Selanjutnya, seluruh hasil jawaban quesioner dikalikan dengan kriteria nilai yang ditetapkan, yaitu ”Ya” = 3, “Ragu-ragu” = 2 dan “Tidak” = 1. Hasil jawaban akhir yang diperoleh sebagai berikut:
Ya               = 175 x 3         = 525
Ragu-ragu  = 10 x 2          =   20
Tidak          = 15 x 1          =   15
                                           = 560

Prosentase jumlah jawaban “Ya” untuk pengendalian internal:







Dari perhitungan diatas, diperoleh hasil 93,75%. Berdasarkan kriteria-kriteria penilaian hasil jawaban untuk pengendalian internal, hasil ini memberikan sinyal bahwa pengendalian internal yang diterapkan sudah sangat efektif. Sedangkan penilaian terhadap efektivitas sistem pemberian kredit, diperoleh hasil jawaban seperti tersaji dalam Tabel 3.
Selanjutnya, seluruh hasil jawaban kuesioner dikalikan dengan kriteria nilai yang ditetapkan, yaitu ”Ya” = 3, “Ragu-ragu” = 2 dan “Tidak” = 1. Berdasarkan formulasi ini, diperoleh hasil jawaban sebagai berikut:


Dari perhitungan diatas, diperoleh hasil 93,65%. Hal ini memberikan suatu indikasi bahwa pengen-dalian internal sangat berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah.

Pembahasan


Pengendalian internal dan sistem pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Bank Rakyat Indonesia (KOPEBRI) Kediri telah dilaksanakan secara efektif. Sistem pengendalian internal pada koperasi ini juga berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil menengah. Dengan demikian, untuk mencapai efektivitas sistem pemberian kredit perlu diketahui tujuan pemberian kredit yang diharapkan. Untuk itu, bagian perkreditan perlu menetapkan kriteria-kriteria tertentu guna mencapai tujuan pemberian kredit. Kriteria-kriteria seperti 5C, yaitu character, capacity, capital, coolateral dan condition of economic tetap relevan. Apabila prinsip tersebut terpenuhi, diharapkan tujuan pemberian kredit akan tercapai. Di samping itu, perlu dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang meliputi permohononan kredit, analisa kredit, keputusan kredit, perjanjian kredit serta pencairan kredit.

Selain terpenuhinya prinsip dan prosedur pemberian kredit, suatu sistem pemberian kredit dapat dikatakan efektif apabila kredit tersebut dapat kembali sesuai waktu yang ditetapkan dengan sejumlah bunga yang telah ditentukan. Prioritas pemberian kredit yang diberikan betul-betul tepat sasaran dan tepat guna.
Mengingat pemberian kredit merupakan suatu usaha koperasi yang paling pokok, maka koperasi perlu memberikan penilaian terhadap nasabah yang mengajukan kredit pinjaman serta merasa yakin bahwa nasabahnya tersebut mampu untuk me-ngembalikan kredit yang telah diterimanya. Masalah keamanan atas kredit yang diberikan merupakan masalah yang harus diperhatikan oleh koperasi, karena adanya resiko yang timbul dalam sistem pemberian kredit. Permasalahan ini bisa dihindari dengan adanya suatu pengendalian internal yang memadai dalam bidang perkreditan. Dengan kata lain, diperlukan suatu pengendalian internal yang dapat menunjang efektivitas sistem pemberian kredit.
Setiap koperasi simpan pinjam harus memiliki struktur pengendalian internal yang memadai dalam perkreditan untuk mencegah penyalagunaan wewe-nang. Beberapa pokok utama dalam pengendalian internal kredit menurut Tawaf (1999) adalah:
1.   Harus ada sistem pengendalian internal yang baik, dalam arti pemisahan fungsi antara pejabat yang menyetujui kredit, melakukan pembayaran kepada debitur, penagihan, analisis, administrasi kredit, dan taksiran agunan.
2.   Harus ada kebijakan perkreditan tertulis yang telah disetujui direksi.
3.   Harus ada aparat kompeten yang akan memproses kredit. Artinya, para pengelola kredit di koperasi harus mempunyai pengetahuan yang cukup serta keterampilan yang memadai dalam menangani permasalahan kreditnya.
4.   Harus ada fungsi review terhadap kredit yang telah diberikan dan manajemen harus selalu memantau pelaksanaan review tersebut. Dalam hubungan ini, pelaksanaan review serta pemantauan tindak lanjut atas masalah yang ada harus dilakukan secara terus menerus dan dibangun dengan sistem yang terorganisir, sehingga mampu melakukan deteksi dini atas permasalahan yang ada berikut penanganan tindak lanjutnya.

Dengan terselenggaranya pengendalian internal yang memadai dalam bidang perkreditan, berarti menunjukkan sikap kehati-hatian dalam tubuh koperasi tersebut. Untuk mampu berperan sebagai badan usaha yang tangguh dan mandiri, koperasi melalui usaha pemberian kreditnya harus mampu meningkatkan efektivitas sistem pemberian kredit dan berusaha sebaik mungkin mengurangi resiko kegagalan kredit. Jika diteliti lebih dalam, kegagalan kredit terutama disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal.





            Nama   : Wiwi Kusmiarti

NPM    : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun  : 2012



REVIEW 18 : PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH


REVIEW 18 :
PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH
(STUDI KASUS DI KOPERASI PEGAWAI BRI CABANG KEDIRI)
Oleh :
MUNAWAROH
STKIP PGRI Jombang
Email : munawaroh@yahoo.co.id
JURNAL MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, VOL.13, NO. 1, MARET 2011: 76-82

Berisi :
METODE PENELITIAN

Rancangan Penelitian
            Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif eksploratif. Jenis penelitian deskriptif yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Menurut (Nazir,2005), penelitian studi kasus adalah penelitian tentang kasus subyek penelitian yang berkenaan dengan suatu fase spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, diproses kemudian dianalisis serta diinterpretasikan dengan teori yang ada. Penelitian ini dilaksanakan di Koperasi Pegawai Bank Rakyat Indonesia Cabang Kediri.
Pada penelitian ini, aspek yang diteliti dari peranan pengendalian internal adalah komponen pengendalian internal dan tujuan pengendalian internal. Dilain pihak, efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah diukur melalui tingkat kesesuaian pelaksanaan sistem pemberian kredit dengan indikator pelaksanaan sistem pemberian kredit yang efektif.
Definisi operasional dari variabel-variabel penelitian ini disajikan dalam Tabel 1.

Dalam penelitian ini responden adalah karyawan Koperasi Pegawai Bank Rakyat Indonesia, Cabang Kediri sebanyak 5 orang yeng benar-benar men-dalami permasalahan pemberian kredit. Hal ini sesuai dengan pendapat Arikunto (2006) yang mengatakan bahwa dalam menentukan jumlah sampel untuk sekedar memperkirakan dan subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil seluruhnya, sehingga pene-litiannya merupakan penelitian populasi. Selanjutnya, jika jumlah subjeknya besar, dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih.

Analisis Data
            Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dan dikumpulkan, kemudian dianalisis berdasarkan metode yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk menguji sejauhmana peranan pengendalian internal dalam menunjang efektifvitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam analisis ini adalah sebagai berikut:
1.      Menyebarkan daftar pertanyaan tertulis (kuesio-ner) kepada seluruh responden yang sebelumnya telah penulis tetapkan. Dalam hal ini ditetapkan lima responden yang penulis anggap mewakili terhadap permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengendalian internal dan sistem pemberian kredit.
2.    Pertanyaan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertanyaan umum yang menyangkut identitas responden, dan pertanyaan khusus yang ber-hubungan dengan peranan pengendalian internal yang efektif dan efisien sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah.
3.  Meminta dan mengumpulkan kembali seluruh daftar pertanyaan (kuesioner) yang telah diisi oleh responden.
4.  Mengelompokkan jawaban berdasarkan masalah. Dimana dari seluruh jawaban responden atas pertanyaan khusus, dalam hal ini peranan pengendalian internal dihitung jumlah jawaban ”ya”, ”Ragu-ragu”, dan ”Tidak”. Demikian juga untuk pertanyaan khusus yang menyangkut efektifitas sistem pemberian kredit, dihitung jumlah ”ya”, ”Ragu-Ragu”, dan ”Tidak”.
5.      Selanjutnya untuk setiap jawaban akan diberikan nilai jawaban ”ya” nilanya 3, ”ragu-ragu” nilainya 2, dan ”Tidak” nilainya 1.
6.      Menghitung jumlah jawaban ”ya” dan banyaknya pertanyaan untuk setiap kelompok.
7.    Memasukkan jumlah jawaban ”ya” dan jumlah pertanyaan ke dalam rumus skor ideal: 100% xresponden seluruh jawaban Jumlah Ya jawaban Jumlah
8.      Menghitung besarnya prosentase jawaban ”ya”, untuk setiap kelompok

Sesuai dengan topik yang penulis ambil, penulis melakukan interpretasi sebagai berikut: Pelaksanaan pengendalian internal yang efektif ditafsirkan menurut kategori seperti dibawah ini:
a.       0%-25%, berarti pengendalian internal tidak efektif.
b.       26%-50%, berarti pengendalian internal kurang efektif.
c.        51%-75%, berarti pengendalian internal cukup efektif.
d.       76%-100%, berarti pengendalian internal sangat efektif.


Untuk efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah, interpretasi dari hasil yang diperoleh adalah:
a.       0%-25% berarti sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah tidak efektif
b.       26%-50% berarti sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah kurang efektif
c.        51%-75% sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah cukup efektif
d.        76%-100% berarti sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah sangat efektif
e.         Untuk mengetahui peranan pengendalian internal dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah
f.   0%-25% berarti sistem pengendalian internal tidak berperan atau sangat sedikit berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah
g.    26%-50% berarti sistem pengendalian internal sedikit berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah
h.    51%-75% berarti sistem pengendalian internal cukup berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah
i.     76%-100% berarti sistem pengendalian internal sangat berperan dalam menunjang efektivitas sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah.

Dengan demikian, sistem pengendalian internal dikatakan efektif jika:
a.       Hasil jawaban peranan pengendalian internal memiliki angka angka 75%-100%.
b.       Hasil jawaban efektivitas sistem pemberian kredit berada pada kisaran 75%-100%.




Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun  : 2012





REVIEW 17 : PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH



REVIEW 17 :
PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH
(STUDI KASUS DI KOPERASI PEGAWAI BRI CABANG KEDIRI)
Oleh :
MUNAWAROH
STKIP PGRI Jombang
Email : munawaroh@yahoo.co.id
JURNAL MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, VOL.13, NO. 1, MARET 2011: 76-82

Berisi :
ABSTRAK
           
 The objective of this research is to find out the role of internal control to support the effectiveness of the loan systems for micro and middle enterprises given by BRI Kediri. The research design used in this study is a case study. The main finding of the research shows that the internal control has been effectively implemented. It can be seen that 93,75% respondents agree with the effectiveness of internal control. There are 92,72% respondents agree that the credit system is an effective system. Moreover, the role of internal control that supports the credit system is shown to be effective, where 93,65% respondents agree with the effective role of internal control.

Keywords:
effectiveness, internal control, micro credit system

PENDAHULUAN
           
 Salah satu sektor potensial yang mendapat perhatian pemerintah dan perlu dikembangkan adalah sektor usaha kecil dan menengah. Namun demikian, sektor ini pada umumnya menghadapi masalah dalam berbagai aspek permodalan, seperti masalah pem-biayaan usaha, masalah akumulasi modal, serta cara memanfaatkan fasilitas dalam rangka pelaksanaan usahanya.

 Koperasi dalam hal ini berperan dalam mem-bantu permasalahan yang dihadapi usaha kecil dan menengah melalui penyaluran kredit. Dengan peran serta koperasi terhadap usaha kecil dan menengah dalam pemberian kredit, maka usaha kecil dan menengah diharapkan dapat meningkatkan usahanya dengan kualitas yang lebih baik, sehingga usaha kecil dan menengah dapat membantu pertumbuhan ekonomi.

 Pemberian kredit merupakan usaha koperasi yang paling pokok, sehingga koperasi perlu memberikan penilaian terhadap nasabah yang mengajukan kredit pinjaman serta merasa yakin bahwa nasabahnya mampu mengembalikan kredit yang diterimanya.

 Masalah keamanan kredit yang diberikan merupakan masalah yang harus diperhatikan oleh koperasi, karena ada resiko yang timbul dalam sistem pemberian kredit. Permasalahan ini dapat dihindari dengan adanya pengendalian internal yang memadai dalam bidang perkreditan. Dengan kata lain, diperlu-kan suatu pengendalian yang dapat menunjang efektivitas pemberian kredit. Dengan terselenggara-nya pengendalian internal yang memadai dalam pemberian kredit, berarti menunjukkan sikap kehati-hatian dalam tubuh koperasi tersebut. Untuk mampu berperan sebagai badan usaha yang tangguh dan mandiri, koperasi melaui usaha pemberian kreditnya harus mampu meningkatkan efektivitas sistem pemberian kredit dan berusaha sebaik mungkin mengurangi resiko kegagalan kredit, terutama akibat lemahnya pengendalian internal.

 Pengendalian internal yang baik diperoleh dari suatu struktur yang terkoordinasi yang berguna bagi pimpinan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang lebih teliti, mencegah kecurangan dalam perusahaan, serta mengamankan harta perusahaan.

 Alasan perusahaan menyusun pengendalian internal adalah dalam rangka membantu dalam mencapai tujuannya. Manajemen dalam menjalankan fungsinya membutuhkan sistem pengendalian yang dapat mengamankan harta perusahaan, memberikan keyakinan bahwa apa yang dilaporkan adalah benar-benar dapat dipercaya dan dapat mendorong adanya efisiensi usaha serta dapat terus menerus memantau bahwa kebijakan yang telah ditetapkan memang dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Manajemen dalam koperasi melaksanakan kegiatan pengendalian internal bisa mempersiapkan sebaik mungkin mulai dari proses, personil, tujuan, serta apa saja yang dapat menjadi hambatan dalam pencapaian tujuan pengendalian internal. Pengen-dalian internal dirancang dengan memperhatikan kepentingan manajemen perusahaan dalam menye lenggarakan operasi perusahaannya dan juga mem-perhatikan aspek biaya yang harus dikeluarkan, serta manfaat yang diharapkan. Arens & Loebbecke (1999) yang menjadi tujuan pengendalian internal adalah reliability of financial reporting, efficiency and effectiveness of operation, serta compliance with applicable laws and regulation.
Pengendalian internal tidak dimaksudkan untuk menghilangkan semua kemungkinan terjadinya kesa-lahan dan penyelewengan sama sekali, tetapi pengendalian internal yang memadai akan dapat menekan atau memperkecil terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batas yang layak dan kalaupun terjadi kesalahan atau penyelewengan dapat segera diketahui dan diatasi.
Komponen pengendalian internal merupakan proses untuk menghasilkan pengendalian yang memadai. Agar tujuan pengendalian tercapai, perusahaan harus mempertimbangkan komponen-komponen pengendalian internal.
Komponen-komponen pengendalian internal menurut Arens & Loebbecke (1999:274) adalah sebagai berikut:  ”Internal control include five cayegories of control that management’s control objectives will be met. There are five components of internal control: (1) the control environment, (2) risk assessment, (3) control activities, (4) information and communication, (5) manitoring”.
Pengendalian internal yang bagaimanapun baiknya, tidak dapat dianggap sepenuhnya efektif, karena selalu ada kemungkinan bahwa data yang dihasilkannya tidak akurat akibat adanya beberapa keterbatasan yang melekat pada sistem tersebut.
Dalam usaha mencapai efektivitas sistem pemberian kredit, perlu diketahui tujuan pemberian kredit yang diharapkan. Untuk itu, bagian perkreditan perlu menetapkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan pemberian kredit. Dalam hal ini digunakan prinsup perkreditan yang lebih dikenal dengan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economic. Apabila prinsip-prinsip tersebut terpenuhi, diharapkan tujuan pemberian kredit akan tercapai. Di samping itu, perlu dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang meliputi permohononan kredit, analisa kredit, keputusan kredit, perjanjian kredit serta pencairan kredit.
Selain terpenuhinya prinsip dan prosedur pem-berian kredit, suatu sistem pemberian kredit dapat dikatakan efektif apabila kredit tersebut dapat kembali sesuai waktu yang ditetapkan dengan sejumlah bunga yang telah ditentukan. Prioritas pemberian kredit yang diberikan betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, maka efektivitas sistem pemberian kredit akan tercapai. Setiap koperasi simpan pinjam harus memiliki struktur pengendalian internal yang mema-dai dalam perkreditan untuk mencegah penyalaguna-an wewenang.
Adapun permasalahan-permasalahan yang dite-liti pada studi ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengendalian internal yang diterapkan koperasi sudah efektif ?
2. Apakah sistem pemberian kredit usaha kecil dan menengah koperasi sudah efektif?

Sedangkan tujuan-tujuan dari penelitian adalah untuk:
1. Menjelaskan efektivitas pengendalian internal yang diterapkan Koperasi Pegawai BRI (KOPEBRI) Indonesia, Cabang Kediri.
2. Menjelaskan efektivitas sistem pemberian Kredit Usaha Kecil Menengah, Koperasi Pegawai BRI (KOPEBRI) Indonesia, Cabang Kediri



Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun  : 2012