Jumat, 03 Mei 2013

REVIEW 1 : PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)


REVIEW 1 :

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH

Berisi :

ABSTRAK

Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat. Persekongkolan merupakan salah satu bentuk larangan dalam praktek bisnis yang diatur dalam UU Antimonopoli. Persekongkolan atau konspirasi dalam Pasal 1 Angka 8 UU Antimonopoli adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pada hakikatnya persaingan usaha yang tidak sehat akan mematikan potensi pasar dan kesempatan berusaha bagi berbagai lapisan masyarakat merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi. Dalam aktivitas perekonomian, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan usaha dan kontribusi yang adil dalam melakukan aktivitas tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 27 Amandemen UUD 1945.

PENDAHULUAN

Kebijakan hukum dan ekonomi sangat mendukung bagi kemajuan Pembangunan nasional disegala bidang, khususnya bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan ekonomi. Namun demikian pertumbuhn ekonomi yang tinggi saja tidak cukup, juga perlu adanya pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi yang telah diperoleh tersebut secara menyeluruh dalam segenap lapisan masyarakat. Hal ini harus diupayakan agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan social d mayarakat. Oleh karenanya, dalam melakukan kegiatan perekonomian harus diciptakan hubungan yang harmonis antara berbagai pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah sebagai pengusaha, pengusaha, maupun masyarakat sebagai konsumen. Kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara fair, jujur, bertanggungjawab, serta memperhatikan aturan-aturan etika bisnis dapat menghindarkan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Persaingan dunia usaha yang sehat akan menumbuhkan iklim ekonomi yang kondusif. Hanya dalam lingkungan persaingan ekonomi yang sehat yang dapat memberikan kemajuan dan keadilan yang merata bagi semua lapisan masyarakat. Pada umumnya Negara yang menerapkan system ekonomi yang sehat sangat memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan perekonomian Negara yang bersangkutan. Disamping itu persaingan dunia usaha yang sehat tidak hanya memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian Negara, tetapi juga mendidik mental semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha untuk jujur, kreatif, dan bertanggung jawab. Tentu sumber daya manusia yang demikian sangat mendukung bagi kemajuan suatu bangsa.
Persaingan dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Persaingan dapat dibedakan atas persaingan sehat (fair competition) dan persaingan tidak sehat (unfair competition). Persaingan usaha yang tidak sehat pada akhirnya akan mematikan persaingan dan dapat menimbulkan monopoli. Monopolistik dibidang ekonomi ini sangat berbahaya dan merugikan kepentingan umum apabila diciptakan dan didukung oleh pemerintah, karena mematikan jalannya mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif, yang pada akhirnya akan dapat melumpuhkan system politik yang demokratis.


Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM  : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar