REVIEW
1 :
PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL
SUKSES INTERNASIONAL Tbk)
Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH
Berisi :
ABSTRAK
Keberadaan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) diharapkan dapat menjadi payung
hukum bagi upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat. Persekongkolan
merupakan salah satu bentuk larangan dalam praktek bisnis yang diatur dalam UU
Antimonopoli. Persekongkolan atau konspirasi dalam Pasal 1 Angka 8 UU Antimonopoli
adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha
lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku
usaha yang bersekongkol. Pada hakikatnya persaingan usaha yang tidak sehat akan
mematikan potensi pasar dan kesempatan berusaha bagi berbagai lapisan
masyarakat merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi. Dalam aktivitas
perekonomian, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan usaha
dan kontribusi yang adil dalam melakukan aktivitas tersebut, sebagaimana yang
diamanatkan dalam pasal 27 Amandemen UUD 1945.
PENDAHULUAN
Kebijakan
hukum dan ekonomi sangat mendukung bagi kemajuan Pembangunan nasional disegala
bidang, khususnya bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan
salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan ekonomi. Namun demikian
pertumbuhn ekonomi yang tinggi saja tidak cukup, juga perlu adanya pemerataan
hasil-hasil pembangunan ekonomi yang telah diperoleh tersebut secara menyeluruh
dalam segenap lapisan masyarakat. Hal ini harus diupayakan agar tidak terjadi
ketimpangan dan kecemburuan social d mayarakat. Oleh karenanya, dalam melakukan
kegiatan perekonomian harus diciptakan hubungan yang harmonis antara berbagai
pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah sebagai pengusaha, pengusaha,
maupun masyarakat sebagai konsumen. Kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara
fair, jujur, bertanggungjawab, serta memperhatikan aturan-aturan etika bisnis
dapat menghindarkan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Persaingan
dunia usaha yang sehat akan menumbuhkan iklim ekonomi yang kondusif. Hanya dalam
lingkungan persaingan ekonomi yang sehat yang dapat memberikan kemajuan dan
keadilan yang merata bagi semua lapisan masyarakat. Pada umumnya Negara yang
menerapkan system ekonomi yang sehat sangat memberikan kontribusi yang besar
bagi kemajuan perekonomian Negara yang bersangkutan. Disamping itu persaingan
dunia usaha yang sehat tidak hanya memberikan kontribusi bagi kemajuan
perekonomian Negara, tetapi juga mendidik mental semua pihak yang terlibat
dalam dunia usaha untuk jujur, kreatif, dan bertanggung jawab. Tentu sumber
daya manusia yang demikian sangat mendukung bagi kemajuan suatu bangsa.
Persaingan
dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar.
Persaingan dapat dibedakan atas persaingan sehat (fair competition) dan persaingan
tidak sehat (unfair competition). Persaingan usaha yang tidak sehat pada
akhirnya akan mematikan persaingan dan dapat menimbulkan monopoli. Monopolistik
dibidang ekonomi ini sangat berbahaya dan merugikan kepentingan umum apabila
diciptakan dan didukung oleh pemerintah, karena mematikan jalannya mekanisme
pasar yang sehat dan kompetitif, yang pada akhirnya akan dapat melumpuhkan
system politik yang demokratis.
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar