Jumat, 03 Mei 2013

REVIEW 3 : PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)


REVIEW 3 :

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH

Berisi :

3. Kasus Persekongkolan Tender Penjualan Saham PT Indomobil

Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tender penjualan saham den obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk menyimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang merugikan negara , dengan melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu, KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuangan den Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN .
KPPU memutuskan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 288 milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu, PT CSDP dilarang mengikuti segala transaksi yang terkait dengan BPPN selama dua tahun . Kewajiban membayar denda Rp 10,5 milyar itu dijatuhkan secara bersama-sama kepada pengusaha Pranata Hajadi (bos PT Lautan Luas, anggota Konsosium CSDP), PT Holdiko Perkasa (perusahaan induk yang menampung asset-aset Grup Salim) Rp 5 milyar, PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) Rp 1,5 milyar, dan PT Bhakti Asset Management (BAM) Rp 1 milyar.
Menurut KPPU , persekongkolan dalam pelaksanaan tender telah melanggar Pasal 22 UU Antimonopoli sehingga dapat dikenai sanksi pembatalan. Dari dokumen, serta saksi-saksi, ditemukan adanya penyesuaian dokumen tender oleh dua dari tiga peserta tender, yaitu PT Alfha Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP. Dokumen tender yang mirip tersebut adalah cover letter dan usulan mark up CSPLTA .
Penyesuaian dokumen tender oleh dua dari tiga peserta tender, yaitu PT Alfa Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP itu, dimungkinkan karena peranan Pranata Hajadi yang menjadi anggota Konsorsium Alfa Sekuritas, dan kemudian belakangan diketahui ternyata berpindah menjadi anggota Konsorsium CSDP waktu CSDP menang. Selain kemiripan dalam pembuatan dokumen tender, yaitu antara BAM, ASI, dan CSDP. Ketiganya mengajukan ditiadakannya bid deposit (jaminan penawaran), material threshold, serta tidak menyebutkan keanggotaan konsorsium.
Peran Holdiko dan BPPN sebagai penjual, dan DTT sebagai konsultan BPPN dalam penjualan saham Indomobil, dalam persekongkolan adalah dengan mentolerir terjadinya pelanggaran prosedur oleh peserta tender. Toleransi ini dilakukan dengan tetap memproses keikutsertaan ketiga peserta tender, meskipun ketiganya tidak memenuhi criteria yang ditetapkan. Ketiganya tidak memberikan warranty letter (surat jaminan), tidak menyebutkan identitas konsorsium, dan tidak membayar bid deposit melalui rekening PT Holdiko Perkasa di Citibank.
BPPN dan Holdiko tetap menerima penyerahan dokumen final bid (penawaran akhir) dari CSDP, meskipun penyerahannya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, dan menerima CSDP sebagai pemenang meskipun mengetahui telah terjadi perubahan total pemegang saham CSDP berikut komisaris dan direksinya. Padahal, sesuai ketentuan tidak diperbolehkan ada perubahan apapun selama 60 hari terhitung sejak batas akhir waktu penawaran tangal 4 Desember 2002. BPPN juga tetap menerima BAM sebagai peserta tender. Padahal BAM baru menandatangani Confidentiality Agreement tanggal 3 Desember 2001.
Sementara peranan Trimegah adalah membantu CSDP mendapatkan Info memo, prosedur pengajuan penawaran, draft CSPLTA kepada PT CSDP. Seharusnya CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak menandatangani Confidentiality Agreement. Tidak hanya itu, Trimegah juga memberi kemudahan kepada Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi investor tunggal ASI, untuk menjadi investor CSDP, sebelum CSDP dinyatakan sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya Indah Pratama (ESIP), anggota grup dari Trimegah. ESIP disiapkan oleh Trimegah untuk pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga CSDP, ESIP, dan Trimegah adalah satu grup.
Tindakan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT  Bhakti Asset Management (BAM), sebagai para pihak yang ikut dalam tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk yang dilakukan BBPN dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan bisnis yang merugikan pelaku usaha yang lain dan termasuk persekongkolan yang dilarang menurut UU Antimonopoli. Dalam Pasal 22 UU Antimonopoli disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Tindakan persekongkolan tersebut dapat dilihat dari beberapa tindakan mereka sebagai berikut:
a.    Adanya kesamaan dokumen tender oleh dua dari tiga peserta, hal ini dimungkinkan karena peranan Pranata Hajadi yang menjadi anggota konsorsium Alfa Sekuritas dan kemudian belakangan diketahiu ternyata berpindah menjadi anggota konsorsium CSDP waktu CSDP menang.
b.    Adanya kesamaan perilaku peserta tender,  yaitu antara BAM, ASI, dan CSDP. Ketiganya mengajukan ditiadakanya bid deposit (jaminan penawaran), material threshold, serta tidak menyebutkan keanggotaan konsorsium.
c.    Adanya peranan Trimegah adalah membantu CSDP mendapatkan Info Memo, prosedur pengajuan penawaran, draf CSPLTA kepada PT CSDP. Seharusnya CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak menandatangani Confidentiality Agreement.
d.    Kesamaan orang dalam jabatan yang berbeda dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam usaha memenangkan tender penjualan saham PT Indomobil, yakni peranan Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi investor tunggal ASI, untuk menjadi investor CSDP, sebelum CSDP dinyatakan sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya Indah Pratama (ESIP), anggota grup dari Trimegah. ESIP disiapkan oleh Trimegah untuk pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga CSDP. Dengan kata lain, CSDP, ESIP, dan Trimegah adalah satu grup.
Berdasarkan bukti-bukti diatas maka dapat kita simpulkan bahwa tindakan para pihak tersebut diatas dapat dikategorikan persekongkolan sebagaimana yang diatur dalam UU Antimonopoli.
Selanjutnya dalam UU Antimonopoli ada tiga bentuk larangan persekongkolan, yaitu:
a.    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat;
b.    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
c.    Pelaku usaha dilarang berseongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Tindakan persekongkolan penawaran tender penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ini dihubungkan dengan kontrak atau praktek-praktek bisnis yang dikualifikasikan sebagai contracts in restraint of trade merupakan Interlocking Directorate yaitu apabila dewan direksi perusahaan sangat erat kaitannya dengan dewan direksi perusahaan lain, karena misalnya anggota direksi kedua perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang yang sama. Hal ini terlihat adanya kesamaan orang dalam jabatan yang berbeda dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam usaha memenangkan tender penjualan saham PT Indomobil seperti yang telah dijelaskan diatas.
Ditinjau dari sudut etika bisnis, persekongkolan dalam penawaran tender penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran. Dari bukti dan data yang ada, serta kesamaan para pihak yang melaksanakan tender tersebut menunjukan adanya itikad yang tidak baik dari para pihak untuk memenangkan tender secara tidak sehat.
            Sanksi hokum yang dapat diterapkan terhadap persekongkolan berdasarkan pasal 47 sampai dengan pasal 49 undang-undang antimonopoly para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana pokok, maupun sanksi pidana tambahan. Persekongkolan antara PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Holdiko Perkasa (perusahaan induk yang menampun asset-aset eks Grup Salim), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI), dan PT Bhakti Asset Management (BAM) dalam penawaran tender saham PT Indomobil Suksek Tbk yang melibatkan BPPN sebagai pelaksana tender dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.            Sanksi administrasi; berdasarkan pasal 47 Ayat (2), sanksi administrasi ini dapat berupa pembatalan perjanjian, pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
b.            Sanksi pidana pokok, berdasarkan pasal 48 Ayat (1), dapat diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c.            Sanksi pidana tambahan, berdasarkan Pasal 49 dapat berupa: pencabutanij usah, larangan menduduki jabatan direksi dan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, serta penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Berkaitan dengan sanksi hukum  bagi pejabat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan praktek bisnis yang tidak sehat seperti kasus persekongkolan  penjualan saham PT Indomobil diatas yang melibatkan BPPN, undang-undang antimonopoly tidak memberikan aturan yang tegas mengenai hal ini. Hal ini tentunya dapat menghambat tercapainya tujuan undang-undang antimonopoly, khususnya dalam kasus tender proyek pemerintah karena meskipun dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam suatu pelanggaran, KPPU tidak dapat menjatuhkan sanksi hukum.


Nama  : Wiwi Kusmiarti
NPM   : 27211460
Kelas  : 2EB09
Tahun : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar