REVIEW 3 :
PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL
SUKSES INTERNASIONAL Tbk)
Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH
Berisi :
3.
Kasus Persekongkolan Tender Penjualan Saham PT Indomobil
Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tender penjualan saham den obligasi konversi
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk menyimpulkan telah terjadi persekongkolan
dalam pelaksanaan tender yang merugikan negara , dengan melibatkan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu, KPPU merekomendasikan kepada Menteri
Keuangan den Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN .
KPPU memutuskan PT Cipta Sarana Duta
Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 288
milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu, PT CSDP dilarang mengikuti segala
transaksi yang terkait dengan BPPN selama dua tahun . Kewajiban membayar denda
Rp 10,5 milyar itu dijatuhkan secara bersama-sama kepada pengusaha Pranata
Hajadi (bos PT Lautan Luas, anggota Konsosium CSDP), PT Holdiko Perkasa
(perusahaan induk yang menampung asset-aset Grup Salim) Rp 5 milyar, PT Alpha
Sekuritas Indonesia (ASI) Rp 1,5 milyar, dan PT Bhakti Asset Management (BAM)
Rp 1 milyar.
Menurut KPPU , persekongkolan dalam
pelaksanaan tender telah melanggar Pasal 22 UU Antimonopoli sehingga dapat
dikenai sanksi pembatalan. Dari dokumen, serta saksi-saksi, ditemukan adanya
penyesuaian dokumen tender oleh dua dari tiga peserta tender, yaitu PT Alfha
Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP. Dokumen tender yang mirip
tersebut adalah cover letter dan
usulan mark up CSPLTA .
Penyesuaian dokumen tender oleh dua dari
tiga peserta tender, yaitu PT Alfa Sekuritas dan PT CSDP untuk memenangkan CSDP
itu, dimungkinkan karena peranan Pranata Hajadi yang menjadi anggota Konsorsium
Alfa Sekuritas, dan kemudian belakangan diketahui ternyata berpindah menjadi
anggota Konsorsium CSDP waktu CSDP menang. Selain kemiripan dalam pembuatan
dokumen tender, yaitu antara BAM, ASI, dan CSDP. Ketiganya mengajukan
ditiadakannya bid deposit (jaminan penawaran), material threshold, serta tidak
menyebutkan keanggotaan konsorsium.
Peran Holdiko dan BPPN sebagai penjual, dan
DTT sebagai konsultan BPPN dalam penjualan saham Indomobil, dalam
persekongkolan adalah dengan mentolerir terjadinya pelanggaran prosedur oleh
peserta tender. Toleransi ini dilakukan dengan tetap memproses keikutsertaan
ketiga peserta tender, meskipun ketiganya tidak memenuhi criteria yang
ditetapkan. Ketiganya tidak memberikan warranty letter (surat jaminan), tidak
menyebutkan identitas konsorsium, dan tidak membayar bid deposit melalui
rekening PT Holdiko Perkasa di Citibank.
BPPN dan Holdiko tetap menerima penyerahan
dokumen final bid (penawaran akhir) dari CSDP, meskipun penyerahannya melebihi
batas waktu yang telah ditetapkan, dan menerima CSDP sebagai pemenang meskipun
mengetahui telah terjadi perubahan total pemegang saham CSDP berikut komisaris
dan direksinya. Padahal, sesuai ketentuan tidak diperbolehkan ada perubahan
apapun selama 60 hari terhitung sejak batas akhir waktu penawaran tangal 4
Desember 2002. BPPN juga tetap menerima BAM sebagai peserta tender. Padahal BAM
baru menandatangani Confidentiality Agreement tanggal 3 Desember 2001.
Sementara peranan Trimegah adalah membantu
CSDP mendapatkan Info memo, prosedur pengajuan penawaran, draft CSPLTA kepada
PT CSDP. Seharusnya CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak
menandatangani Confidentiality Agreement. Tidak hanya itu, Trimegah juga
memberi kemudahan kepada Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi investor
tunggal ASI, untuk menjadi investor CSDP, sebelum CSDP dinyatakan sebagai
pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya Indah
Pratama (ESIP), anggota grup dari Trimegah. ESIP disiapkan oleh Trimegah untuk
pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga CSDP, ESIP, dan Trimegah adalah
satu grup.
Tindakan PT Cipta Sarana Duta Perkasa
(CSDP), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT Bhakti Asset Management (BAM), sebagai para
pihak yang ikut dalam tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil
Sukses Internasional Tbk yang dilakukan BBPN dan dikategorikan sebagai bentuk
kejahatan bisnis yang merugikan pelaku usaha yang lain dan termasuk
persekongkolan yang dilarang menurut UU Antimonopoli. Dalam Pasal 22 UU
Antimonopoli disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak
lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Tindakan persekongkolan tersebut dapat
dilihat dari beberapa tindakan mereka sebagai berikut:
a. Adanya kesamaan dokumen tender oleh dua
dari tiga peserta, hal ini dimungkinkan karena peranan Pranata Hajadi yang
menjadi anggota konsorsium Alfa Sekuritas dan kemudian belakangan diketahiu
ternyata berpindah menjadi anggota konsorsium CSDP waktu CSDP menang.
b. Adanya kesamaan perilaku peserta
tender, yaitu antara BAM, ASI, dan CSDP.
Ketiganya mengajukan ditiadakanya bid deposit (jaminan penawaran), material
threshold, serta tidak menyebutkan keanggotaan konsorsium.
c. Adanya peranan Trimegah adalah membantu
CSDP mendapatkan Info Memo, prosedur pengajuan penawaran, draf CSPLTA kepada PT
CSDP. Seharusnya CSDP tidak berhak mendapatkannya, karena tidak menandatangani
Confidentiality Agreement.
d. Kesamaan orang dalam jabatan yang berbeda
dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam usaha memenangkan tender penjualan
saham PT Indomobil, yakni peranan Pranata Hajadi, yang sebelumnya menjadi
investor tunggal ASI, untuk menjadi investor CSDP, sebelum CSDP dinyatakan
sebagai pemenang tender. Pranata Hajadi adalah juga Direktur Utama PT Eka Surya
Indah Pratama (ESIP), anggota grup dari Trimegah. ESIP disiapkan oleh Trimegah
untuk pengambilalihan perusahaan lain. Demikian juga CSDP. Dengan kata lain,
CSDP, ESIP, dan Trimegah adalah satu grup.
Berdasarkan bukti-bukti diatas maka dapat
kita simpulkan bahwa tindakan para pihak tersebut diatas dapat dikategorikan
persekongkolan sebagaimana yang diatur dalam UU Antimonopoli.
Selanjutnya dalam UU Antimonopoli ada tiga
bentuk larangan persekongkolan, yaitu:
a. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat;
b. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat;
c. Pelaku usaha dilarang berseongkol dengan
pihak lain untuk menghambat produksi dan atau untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar
bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan
waktu yang dipersyaratkan.
Tindakan persekongkolan penawaran tender
penjualan saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ini dihubungkan dengan
kontrak atau praktek-praktek bisnis yang dikualifikasikan sebagai contracts in
restraint of trade merupakan Interlocking
Directorate yaitu apabila dewan direksi perusahaan sangat erat kaitannya
dengan dewan direksi perusahaan lain, karena misalnya anggota direksi kedua
perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang yang sama. Hal ini terlihat adanya
kesamaan orang dalam jabatan yang berbeda dari beberapa perusahaan yang
terlibat dalam usaha memenangkan tender penjualan saham PT Indomobil seperti
yang telah dijelaskan diatas.
Ditinjau dari sudut etika bisnis,
persekongkolan dalam penawaran tender penjualan saham PT Indomobil Sukses
Internasional Tbk tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran. Dari bukti dan
data yang ada, serta kesamaan para pihak yang melaksanakan tender tersebut
menunjukan adanya itikad yang tidak baik dari para pihak untuk memenangkan
tender secara tidak sehat.
Sanksi
hokum yang dapat diterapkan terhadap persekongkolan berdasarkan pasal 47 sampai
dengan pasal 49 undang-undang antimonopoly para pihak yang terlibat dapat
dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana pokok, maupun sanksi pidana
tambahan. Persekongkolan antara PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Holdiko
Perkasa (perusahaan induk yang menampun asset-aset eks Grup Salim), PT Alpha
Sekuritas Indonesia (ASI), dan PT Bhakti Asset Management (BAM) dalam penawaran
tender saham PT Indomobil Suksek Tbk yang melibatkan BPPN sebagai pelaksana
tender dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.
Sanksi
administrasi; berdasarkan pasal 47 Ayat (2), sanksi administrasi ini dapat
berupa pembatalan perjanjian, pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
b.
Sanksi
pidana pokok, berdasarkan pasal 48 Ayat (1), dapat diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp
100.000.000.000 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
c.
Sanksi
pidana tambahan, berdasarkan Pasal 49 dapat berupa: pencabutanij usah, larangan
menduduki jabatan direksi dan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun, serta penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Berkaitan dengan sanksi hukum bagi pejabat pemerintah yang terlibat dalam
kegiatan praktek bisnis yang tidak sehat seperti kasus persekongkolan penjualan saham PT Indomobil diatas yang
melibatkan BPPN, undang-undang antimonopoly tidak memberikan aturan yang tegas
mengenai hal ini. Hal ini tentunya dapat menghambat tercapainya tujuan undang-undang
antimonopoly, khususnya dalam kasus tender proyek pemerintah karena meskipun
dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam suatu
pelanggaran, KPPU tidak dapat menjatuhkan sanksi hukum.
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar