REVIEW 3 :
PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume
1, Nomor 1,Juni 2012
Berisi :
KESIMPULAN
1.
Koperasi
simpan pinjam di Kota Kediri belum berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota, disebabkan oleh faktor; manajemen koperasi sendiri dimana pengurus
(kapitalis) menentukan kebijakan koperasi, pemerintah melindungi kapitalis
dengan prinsip untung rugi, anggota masyarakat kota Kediri kurang belajar hukum
koperasi, factor yang mempengaruhi efektivitas hokum antara lain: pertama, dari
hukum itu sendiri, tidak ada sinkronisasi hukum dan rendahnya komunikasi; kedua,
Pejabat Hukum, kultur politik dan budaya hukum yang dibangun oleh
Pemerintah Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dekopinda dan
Notaris hanya berorientasi pada program, sehingga berpengaruh terhadap
kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat koperasi; ketiga, fasilitas
yang mendukung, terkait dengan akses modal dan pajak di sector Koperasi; keempat, masyarakat yang terkena
peraturan.
2.
Pendayagunaan
Koperasi Simpan Pinjam dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Kota Kediri bisa
terlaksana apabila pelaksanaan koperasi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri
Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam Koperasi, Peraturan Pemerintah
No.9Tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Koperasi,dan juga Peraturan Menteri Nomor: 19/per/m.kukm/xi/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, jika peraturan
tersebut di atas dijalankan maka akan tercipta koperasi yang berdaya guna bagi
anggotanya dan juga bisa membangun ekonomi kerakyatan di kota Kediri.
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar