REVIEW 1 :
PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume
1, Nomor 1,Juni 2012
Berisi :
ABSTRAK
Perkembangan dan pertumbuhan
koperasi di kota Kediri selalu meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi simpan
pinjam pun mengalami pertumbuhan dan mengalami penurunan jumlah. Pada tahun
2009 tercatat 356 koperasi dan 22 koperasi simpan pinjam. Pada tahun 2010
tercatat 398 koperasi dan 23 koperasi simpan pinjam, dan pada tahun 2011
tercatat 410 koperasi dan 21 koperasi simpan pinjam. Pemanfaatan koperasi
simpan pinjam dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota Kediri bisa bekerja
jika pelaksanaan koperasi adalah sesuai dengan Keputusan Menteri No 96 / Kep /
M.KUKM / IX / 2004, pedoman standar pada operasional manajemen koperasi simpan
pinjam dan unit koperasi simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri No 19
/PER/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan tabungan dan pinjaman oleh
koperasi, jika peraturan tersebut di atas dilaksanakan maka akan menciptakan
sebuah koperasi yang efisien bagi para anggotanya dan juga dapat meningkatkan
pereekonomian kota Kediri.
PENDAHULUAN
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, yang berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan maupun
untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para
anggotanya.Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha
bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan
pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat
banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Yang tercantum dalam Pasal 33ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi yang sering
disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan dasar bekerja koperasi sebagai organisasi ekonomi, yang
mempunyai ciri-ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Banyak masyarakat berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam sama dengan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Umum, hal ini seperti yang dikatakan
Gubernur Jawa Timur dalam acara penghargaan kinerja Koperasi terbaik di
Surabaya tahun 2010.
Perkembangan
dan pertumbuhan koperasi di Kota Kediri selalu mengalami peningkatan dari tahun
ketahun. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak mengalami pertumbuhan jumlahnya
justru mengalami penurunan. Pada Tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 KSP,
tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 KSP, tahun 2011 tercatat 410 koperasi
dan 21 KSP.
Ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian Penulis mengenai pelaksanaan usaha koperasi simpan pinjam di
Kota Kediri:
1.
Untuk
menjadi Anggota di Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri mengalami kesulitan.
Hal ini dapat dilihat hampir 95%peminjam bukan anggota melainkan Calon Anggota
dan Calon Anggota sudah lebih dari tiga bulan meminjam di KSP.
2.
Dalam
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
3.
Sumber
dana berasal dari anggota tertentu (pemodal) yang menentukan tingkat suku bunga
tinggi rata-rata 24% per tahun atau2% per bulan.
4.
Calon
anggota adalah masyarakat peminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam.
Menurut pengakuaan calon anggota
mereka tidak mengetahui sama sekali dasar hukum perkoperasian, yang terpenting
menurut mereka mendapatkan pinjaman uang dan kapan mereka mengangsur pinjaman
sudah dirasa selesai.
Nilai-nilai
ekonomi kerakyatan yang telah dibangun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi juga
telah kehilangan rohnya. Pada gilirannya jika tidak diantisipasi, nilai-nilai
ekonomi dan tujuan koperasi yang sudah secara jelas tercantum dalam
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan menjadi bias dan
tidak bermakna.
Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji, mendiskusikan dan mencarikan solusi, agar sektor koperasi simpan pinjam berkembang
sekaligus tidak meninggalkan
asas, prinsip dan tujuan yang sudah
secara jelas tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian. Berangkat
dari pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui pendayagunaan Koperasi
Simpan Pinjam di Kota Kediri.
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar