REVIEW 2 :
PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume
1, Nomor 1,Juni 2012
Berisi :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN
PINJAM DI KOTA KEDIRI
FAKTOR-FAKTOR
YANG BERPENGARUH TERHADAP KEMAJUAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DIKOTA
KEDIRI
Tertinggalnya
kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi dimata masyarakat Indonesia
disebabkan oleh beberapa hal, antara lain yaitu: kurangnya pemahaman masyarakat
tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur
organisasi, stuktur kekuasaan) yang unik dan khas jika dibandingkan dengan
badan usaha yang lain, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik-praktik
koperasi yang baik (bestpractices) yang telah menimbulkan berbagai permasalahan
mendasaryang menjadi kendala bagi kemajuan koperasi dalam mensejahterakan
anggotanya.
Adapun
faktor-faktor penyebab mengapa koperasi simpan pinjam belum memajukan
kesejahteraan anggotanya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di kota Kediri,
dapat penulis jelaskan hasil wawancara dengan 10 koperasi simpan pinjam di Kota
Kediri (pengurus, pengelola, anggota dan
calon anggota) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri, yang
dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tentang Perkoperasian
serta pendapat atau pandangan ahli hukum.
Analisa
hasil wawancara langsung dengan pengurus, pengelola, anggota, calon anggota dan
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri :
1.
Pengurus
koperasi simpan pinjam di Kota Kediri sudah memahami perundang-undangan yang
ada, akan tetapi memanfaatkan kelemahan perundang-undanganyang ada untuk
kepentingan pribadi pengurus
2.
Pengurus yang mempunyai modal besar yang
ditanam di koperasi simpan pinjam merupakan penentu kebijakan dalam usaha
koperasi simpan pinjam. Baik dalam manajemen kelembagaan, manajemen usaha
(penghimpunan dana dan penyaluran dana) maupun manajemen keuangan.
3.
Peran
pemerintah lewat Dinas Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil Kota Kediri tidak
bisa berbuat banyak menghadapi perilaku pengurus kopersai simpan pinjam yang
tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini terbukti dalam pengawasanhanya
memberikan himbauan- himbauan saja tanpa ada tindakan yang tegas berupa sanksi.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa:
“Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Soerjono Soekamto agar hukum
atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi (berdayaguna) ada beberapa factor
yang bisa dijadikan identifikasi, antara lain:
1.
Dikembalikan
pada hukum itu sendiri, Karena hukum
atau substansi hukumnya belum bisa memberikan asas kemanfaatan atau kurang
efesien dikarenakan adanya pertentangan aturan satu dengan yang lainnya,
sedangkan menurut Lawrence M,friedmen bahwa hukum bisa berfungsi jika tiga
sebab terpenuhi salah satunya adalah substansi hukumnya atau isi peraturannya
bertentangan tidak dengan konstitusi kita.
2.
Para
petugas yang menegakkan, Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat tentang
Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang pemberian
bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan masyarakat
koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai pedoman dan arah
pembangunan bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang
senantiasa harus dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa
dalam mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian kita. Kenyataan yang ada di
koperasi simpan pinjam Kota Kediri, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas
Koperasi dan UKM hanya bersifat menghimbau. Sebagaimana yang dinyatakan oleh
Bapak Satria dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Kediri pada wawancara dengan
penulis bahwa masih sangat perlu diadakan sosialisasi tentang Undang-Undang
Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah kepada pengawas dan pengelola KSP di
Kota Kediri. Sedangkan menurut Ibu Endang sudah seringkali diingatkan para
pengelola koperasi di Kota Kediri agar melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 62 menyatakan dalam rangka memberikan
bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah:
a.
membimbing
usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian.
3.
Fasilitas
yang mendukung pelaksanaan hukum, tersedianya fasilitas-fasilitas yang mendukung bekerjanya hukum merupakan sarana
(modal) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh hukum yaitu kesejahteraan
masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi “fasilitas-fasilitas” yang dapat
disediakan oleh hukum antara lain : fasilitas untuk mewujudkan suasana tentram
dalam berusaha seperti tempat yang aman; fasilitas memberi kemudahan.misalnya
kemudahan dalam akses kredit serta;
fasilitas dalam mewujudkan hubungan kemitraan dan lain-lain.
4.
Warga
masyarakat yang terkena peraturan, Pengertian masyarakat mempunyai ruang
lingkup yang luas menyangkut semua segi pergaulan hidup manusia. Kesadaran
hukum masyarakat dalam hal ini merupakan titik sentralnya. Menurut teorinya ada
tidaknya kesediaan seseorang untuk mentaati atau tidak mentaati hukum
ditentukan oleh kesadarannya, yaitu apa yang di dalam kepustakaan sosiologi
hukum disebut kesadaran hukum. Daniel S Lev
menegaskan bahwa, ada dua pola pentaatan orang terhadap hukum, yaitu
orientasi hukum dan orientasi pelaksanaan. Orientasi hukum terjadi ketika orang
mentaati hukum semata-mata karena hukum itu adalah peraturan yang memang
seharusnya ditaati. Sedangkan oreintasi pelaksanaan terjadi ketika, orang taat
hukum karena yang dilihat atau di perhatikan adalah pejabat yang melaksanakan
hukum.
a.
Faktor
Nilai
Nilai
yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan factor penentu bagi tumbuh nya kesadaran orang perorang dalam
hal berbuat atau tidak berbuat, patuh atau tidak patuh terhadap semua peraturan
yang berlaku.
b.
Unsur
Politik.
Koperasi simpan
pinjam hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis
kepentingan pengurus. Budaya hukum yang menentukan sikap, ide, nilai-nilai
seseorang terhadap hukum di masyarakat. Oleh karena itu perwujudan tujuan,
nilai-nilai ataupun ide-ide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan
suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan timbal
balik yang erat dengan masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu elemen
dari system hukum yang diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman, di mana sistem
hukum itu terdiri dari subtansi, struktur dan budaya hukum.Struktur adalah
kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi
semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan, jadi menyangkut struktur institusi-institusi penegakan
hukum yang dalam konteks ini adalah Pejabat Dinas koperasi dan usaha kecil
menengah, Pejabat Dekopinda dan para Notaris di Kota Kediri. Subtansi adalah
aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu.
Subtansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam
sistem hukum tersebut. Substansi hukum dalam penelitian ini adalah isi
peraturan perundangan perkoperasian yang di buat sesuai dengan nilai-nilai yang
tumbuh dalam masyarakat koperasi, living law. Misalnya, demokrasi ekonomi
yang berasas kekeluargaan, prinsip solidaritas dan lain-lain. Sedangkan kultur
hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan system hukum yang meliputi nilai,
pandangan serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan
sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau
disalahgunakan. Oleh karena itu, tanpa kultur hukum, system hukum tidak akan
berdaya guna.
5.
Dari
Segi Anggota Koperasi
Adapun
faktor-faktor dari anggota koperasi antara lain:
a.
Adanya
anggota koperasi yang kurang memahami makna dari perkoperasian. Masih adanya
anggota koperasi yang kurang memahami terhadap koperasi, yang mana koperasi
memiliki stuktur kelembagaan baik stuktur organisasi atau struktur kekuasaan,
banyak anggota koperasi beranggapan bahwasanya koperasi tersebut merupakan
suatu perkumpulan yang seluruh anggotanya memiliki suatu tanggung jawab yang sama,
tanpa adanya stuktur kepemimpinan yang menaunginya.
b.
Adanya
keterlambatan atau penunggakan pembayaran pinjaman dari anggota koperasi simpan
pinjam. Olehkarena itu pinjaman yang pengembaliannya mengalami keterlambatan dapat
menyebabkan terjadinya ketimpangan kas koperasi yang pada akhirnya akan
mengakibatkan koperasi tersebut tidak memiliki kas yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan urusan rumah tangga koperasi tersebut.
PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI RAKYAT DI KOTA KEDIRI
Dilihat dari ukuran pemenuhan kebutuhan pokok
(makan, sandang , papan) masyarakat kota Kediri, terdapat indikasi kesenjangan
yang sangat tinggi, yaitu sebanyak 62% penduduk kota Kediri belum bisa memenuhi
kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, masyarakat kota Kediri belum bisa
dikatakan sejahtera, baik secara ekonomi, soaial, maupun pendidikan, walaupun
dari sudut rasa aman untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh
pendidikan tidak ada masalah.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk
mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi
dari dalam (internal) antara lain, yaitu:
1.
Sarana
dan prasarana, terkait erat dengan segi fisik, yaitu teknologi,gedung
perkantoran dan peralatan kantor. Merubah performa ini sangat diperlukan dalam
rangka membangkitkan rasa percaya diri para anggotanya. Untuk merubah performa
ini, hal yang diperlukan adalah: membangun gedung perkantoran yang bagus dan
menggunakan peralatan kantor serba teknologi.
2.
Memberikan penyuluhan yang lebih intensif
kepada anggota koperasi tentang perkope rasian.Upaya yang dilakukan oleh
pengurus koperasi terhadap pemberian penyuluhan kepada anggota, selain bekerja
sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota kediri juga
dilakukan dengan mengadakan pertemuan antar anggota yang dilaksanakan setiap
akhir bulannya dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota
dan pengurus, sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis antar sesama
anggota dan pengurus.
3.
Kelembagaan
harus berpedoman pada Undang-undang Perkoperasian. Program pengembangan
kelembagaan koperasi ditujukan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas serta
mampu melayani anggota sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi. Jadi
orientasi kelembagaan ditujukan pada kesejahteraan anggota. Hal ini sesuai
dengan teori yang dikembangkan oleh Jonh Naisbitt yang mengatakan: people first,technology
second, dimana setiap lembaga harus berorientasi pada people, bukan
raja, majikan sehingga mampu menggerakan orang-orang agar lebih produktif,
kreatif dan inovatif.
4.
Menjalankan semua mekanisme yang ada, baik
mulai dari peraturan Undang-undang sampai keperaturan Menteri terutama masalah
yang berkaitan dengan operasional menejemen koperasi simpan pinjam, jika semua
prosedur dijalankan maka akan bisa menciptakan iklim sejahtera bagi anggota.
5.
Memberikan
penghargaan kepada anggota koperasi yang menggunakan program-program
pemberdayaan yang telah disediakan oleh koperasi.
6.
Sosialisasi
tentang perundang-undangan koperasi mengapa demikian? Karena kurangnya
komunikasi hukum yang mengakibatkan rendahnya pemahaman terhadap isi peraturan
hukum, di masyarakat kota Kediri disebabkan oleh budaya hukum yang dibangun
baik dikalangan Pejabat hukum (birokrat koperasi), lembaga profesi (Notaris)
dan oleh masyarakat koperasi. Budaya
hukum yang dibangun dikalangan pejabat dan lembaga profesi sangat
dipengaruhi oleh nilai-nilai kepentingan (menggoalkan program, proyek),
sehingga pemaknaan terhadap isi peraturan perkoperasian menjadi bias bahkan
tidak bermakna. Penyimpangan yang dilakukan menunjukan bahwa budaya hukum yang
dibangun adalah budaya hukum yang berlandaskan nilai-nilai kepentingan sehingga
melupakan tujuan awal dari hukum itu sendiri, yaitu mencapai kesejahteraan.
7.
Mengadakan
pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota koperasi menggunakan pinjaman dari
koperasi tersebut.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan
untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota
koperasi dari luar (eksternal) antara lain, yaitu:
a.
Merubah
pola pikir masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz, pola pikir
masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang notabene masih sederhana dan
mementingkan kekerabatan, kekeluargaan daripada materi akan berbeda dengan
masyarakat yang dibangun oleh kultur pengusaha dan atau pedagang.
b.
Merubah
budaya para pengusaha
Kultur pengusaha atau juragan dan
pedagang dengan kultur masyarakat religious yang telah dibangun selama
bertahun-tahun terlihat jelas dalam berbagai pola kehidupan masyarakat kota
Kediri. Masyarakat kota Kediri dengan setting social ekonomi yang didominasi
oleh pedagang makanan dan buruh pabrik rokok Gudang Garam sekaligus oleh kaum
agama (Islam), membentuk karakter masyarakat lebih bercorak kapitalis yang
diproduksi oleh masyarakat local sehingga walaupun bersifat profit oriented
tidak melepaskan nilai-nilai local yang telah lama menjadi bounded system dalam
kehidupan masyarakat local.
c.
Menciptakan
Kembali Asas Kekeluargaan
Ciri koperasi menurut Moh. Hatta
adalah sebuah persekutuan cita-cita, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Semua yang bekerja adalah anggota atau paling tidak memiliki hak untuk
diusahakan sebagai anggota. Asas kekeluargaan juga tidak mengenal adanya
majikan dan buruh, semua bekerja sama untuk menyelenggarakan keperlan bersama
dalam rangka pengembangan koperasi.
d.
Merubah
Performa koperasi simpan pinjam
Tujuan merubah performa
dimaksudkan agar koperasi sebagai badan usaha berbasis kepercayaan dari rakyat
tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak pada rakyat, sesuai dengan
konsep demokrasi ekonomi. Performa yang seharusnya dibangun dalam koperasi
adalah performa kelembagaan, performa moralitas, performa sarana dan prasarana,
performa management dan SDM, performa keuangan, produk, independen, dan
performa keanggotaan.
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar