Senin, 26 November 2012

Review 2 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 2 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEMAJUAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DIKOTA  KEDIRI
            Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi dimata masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara lain yaitu: kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, stuktur kekuasaan) yang unik dan khas jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik-praktik koperasi yang baik (bestpractices) yang telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasaryang menjadi kendala bagi kemajuan koperasi dalam mensejahterakan anggotanya.
            Adapun faktor-faktor penyebab mengapa koperasi simpan pinjam belum memajukan kesejahteraan anggotanya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di kota Kediri, dapat penulis jelaskan hasil wawancara dengan 10 koperasi simpan pinjam di Kota Kediri (pengurus, pengelola, anggota  dan calon anggota) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tentang Perkoperasian serta pendapat atau pandangan ahli hukum.
            Analisa hasil wawancara langsung dengan pengurus, pengelola, anggota, calon anggota dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri :
1.      Pengurus koperasi simpan pinjam di Kota Kediri sudah memahami perundang-undangan yang ada, akan tetapi memanfaatkan kelemahan perundang-undanganyang ada untuk kepentingan pribadi pengurus
2.       Pengurus yang mempunyai modal besar yang ditanam di koperasi simpan pinjam merupakan penentu kebijakan dalam usaha koperasi simpan pinjam. Baik dalam manajemen kelembagaan, manajemen usaha (penghimpunan dana dan penyaluran dana) maupun manajemen keuangan.
3.      Peran pemerintah lewat Dinas Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil Kota Kediri tidak bisa berbuat banyak menghadapi perilaku pengurus kopersai simpan pinjam yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini terbukti dalam pengawasanhanya memberikan himbauan- himbauan saja tanpa ada tindakan yang tegas berupa sanksi.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

            Menurut Soerjono Soekamto agar hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi (berdayaguna) ada beberapa factor yang bisa dijadikan identifikasi, antara lain:
1.      Dikembalikan pada hukum itu sendiri,  Karena hukum atau substansi hukumnya belum bisa memberikan asas kemanfaatan atau kurang efesien dikarenakan adanya pertentangan aturan satu dengan yang lainnya, sedangkan menurut Lawrence M,friedmen bahwa hukum bisa berfungsi jika tiga sebab terpenuhi salah satunya adalah substansi hukumnya atau isi peraturannya bertentangan tidak dengan konstitusi kita.

2.      Para petugas yang menegakkan, Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat tentang Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang pemberian bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan masyarakat koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai pedoman dan arah pembangunan bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang senantiasa harus dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa dalam mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian kita. Kenyataan yang ada di koperasi simpan pinjam Kota Kediri, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM hanya bersifat menghimbau. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Satria dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Kediri pada wawancara dengan penulis bahwa masih sangat perlu diadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah kepada pengawas dan pengelola KSP di Kota Kediri. Sedangkan menurut Ibu Endang sudah seringkali diingatkan para pengelola koperasi di Kota Kediri agar melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 62 menyatakan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah:
a.       membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.      mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.

3.      Fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum, tersedianya fasilitas-fasilitas yang   mendukung bekerjanya hukum merupakan sarana (modal) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh hukum yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi “fasilitas-fasilitas” yang dapat disediakan oleh hukum antara lain : fasilitas untuk mewujudkan suasana tentram dalam berusaha seperti tempat yang aman; fasilitas memberi kemudahan.misalnya kemudahan dalam akses  kredit serta; fasilitas dalam mewujudkan hubungan kemitraan dan lain-lain.

4.       Warga masyarakat yang terkena peraturan, Pengertian masyarakat mempunyai ruang lingkup yang luas menyangkut semua segi pergaulan hidup manusia. Kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini merupakan titik sentralnya. Menurut teorinya ada tidaknya kesediaan seseorang untuk mentaati atau tidak mentaati hukum ditentukan oleh kesadarannya, yaitu apa yang di dalam kepustakaan sosiologi hukum disebut kesadaran hukum. Daniel S Lev   menegaskan bahwa, ada dua pola pentaatan orang terhadap hukum, yaitu orientasi hukum dan orientasi pelaksanaan. Orientasi hukum terjadi ketika orang mentaati hukum semata-mata karena hukum itu adalah peraturan yang memang seharusnya ditaati. Sedangkan oreintasi pelaksanaan terjadi ketika, orang taat hukum karena yang dilihat atau di perhatikan adalah pejabat yang melaksanakan hukum.
a.       Faktor Nilai
Nilai yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan factor penentu bagi   tumbuh nya kesadaran orang perorang dalam hal berbuat atau tidak berbuat, patuh atau tidak patuh terhadap semua peraturan yang berlaku.
b.      Unsur Politik.
Koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis kepentingan pengurus. Budaya hukum yang menentukan sikap, ide, nilai-nilai seseorang terhadap hukum di masyarakat. Oleh karena itu perwujudan tujuan, nilai-nilai ataupun ide-ide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu elemen dari system hukum yang diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman, di mana sistem hukum itu terdiri dari subtansi, struktur dan budaya hukum.Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan,  jadi menyangkut struktur institusi-institusi penegakan hukum yang dalam konteks ini adalah Pejabat Dinas koperasi dan usaha kecil menengah, Pejabat Dekopinda dan para Notaris di Kota Kediri. Subtansi adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Subtansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum tersebut. Substansi hukum dalam penelitian ini adalah isi peraturan perundangan perkoperasian yang di buat sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat koperasi, living law. Misalnya, demokrasi ekonomi yang berasas kekeluargaan, prinsip solidaritas dan lain-lain. Sedangkan kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan system hukum yang meliputi nilai, pandangan serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Oleh karena itu, tanpa kultur hukum, system hukum tidak akan berdaya guna.

5.      Dari Segi Anggota Koperasi
Adapun faktor-faktor dari anggota koperasi antara lain:
a.       Adanya anggota koperasi yang kurang memahami makna dari perkoperasian. Masih adanya anggota koperasi yang kurang memahami terhadap koperasi, yang mana koperasi memiliki stuktur kelembagaan baik stuktur organisasi atau struktur kekuasaan, banyak anggota koperasi beranggapan bahwasanya koperasi tersebut merupakan suatu perkumpulan yang seluruh anggotanya memiliki suatu tanggung jawab yang sama, tanpa adanya stuktur kepemimpinan yang menaunginya.
b.      Adanya keterlambatan atau penunggakan pembayaran pinjaman dari anggota koperasi simpan pinjam. Olehkarena itu pinjaman yang pengembaliannya mengalami keterlambatan dapat menyebabkan terjadinya ketimpangan kas koperasi yang pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi tersebut tidak memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan urusan rumah tangga koperasi tersebut.


PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI RAKYAT DI KOTA KEDIRI
            Dilihat dari ukuran pemenuhan kebutuhan pokok (makan, sandang , papan) masyarakat kota Kediri, terdapat indikasi kesenjangan yang sangat tinggi, yaitu sebanyak 62% penduduk kota Kediri belum bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, masyarakat kota Kediri belum bisa dikatakan sejahtera, baik secara ekonomi, soaial, maupun pendidikan, walaupun dari sudut rasa aman untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh pendidikan tidak ada masalah.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi dari dalam (internal) antara lain, yaitu:
1.      Sarana dan prasarana, terkait erat dengan segi fisik, yaitu teknologi,gedung perkantoran dan peralatan kantor. Merubah performa ini sangat diperlukan dalam rangka membangkitkan rasa percaya diri para anggotanya. Untuk merubah performa ini, hal yang diperlukan adalah: membangun gedung perkantoran yang bagus dan menggunakan peralatan kantor serba teknologi.
2.       Memberikan penyuluhan yang lebih intensif kepada anggota koperasi tentang perkope rasian.Upaya yang dilakukan oleh pengurus koperasi terhadap pemberian penyuluhan kepada anggota, selain bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota kediri juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan antar anggota yang dilaksanakan setiap akhir bulannya dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota dan pengurus, sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis antar sesama anggota dan pengurus.
3.      Kelembagaan harus berpedoman pada Undang-undang Perkoperasian. Program pengembangan kelembagaan koperasi ditujukan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas serta mampu melayani anggota sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi. Jadi orientasi kelembagaan ditujukan pada kesejahteraan anggota. Hal ini sesuai dengan teori yang dikembangkan oleh Jonh Naisbitt  yang mengatakan: people first,technology second, dimana setiap lembaga harus berorientasi pada people, bukan raja, majikan sehingga mampu menggerakan orang-orang agar lebih produktif, kreatif dan inovatif.
4.       Menjalankan semua mekanisme yang ada, baik mulai dari peraturan Undang-undang sampai keperaturan Menteri terutama masalah yang berkaitan dengan operasional menejemen koperasi simpan pinjam, jika semua prosedur dijalankan maka akan bisa menciptakan iklim sejahtera bagi anggota.
5.      Memberikan penghargaan kepada anggota koperasi yang menggunakan program-program pemberdayaan yang telah disediakan oleh koperasi.
6.      Sosialisasi tentang perundang-undangan koperasi mengapa demikian? Karena kurangnya komunikasi hukum yang mengakibatkan rendahnya pemahaman terhadap isi peraturan hukum, di masyarakat kota Kediri disebabkan oleh budaya hukum yang dibangun baik dikalangan Pejabat hukum (birokrat koperasi), lembaga profesi (Notaris) dan oleh masyarakat koperasi. Budaya  hukum yang dibangun dikalangan pejabat dan lembaga profesi sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kepentingan (menggoalkan program, proyek), sehingga pemaknaan terhadap isi peraturan perkoperasian menjadi bias bahkan tidak bermakna. Penyimpangan yang dilakukan menunjukan bahwa budaya hukum yang dibangun adalah budaya hukum yang berlandaskan nilai-nilai kepentingan sehingga melupakan tujuan awal dari hukum itu sendiri, yaitu mencapai kesejahteraan.
7.      Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota koperasi menggunakan pinjaman dari koperasi tersebut.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi dari luar (eksternal) antara lain, yaitu:
a.       Merubah pola pikir masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz, pola pikir masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang notabene masih sederhana dan mementingkan kekerabatan, kekeluargaan daripada materi akan berbeda dengan masyarakat yang dibangun oleh kultur pengusaha dan atau pedagang.
b.      Merubah budaya para pengusaha
Kultur pengusaha atau juragan dan pedagang dengan kultur masyarakat religious yang telah dibangun selama bertahun-tahun terlihat jelas dalam berbagai pola kehidupan masyarakat kota Kediri. Masyarakat kota Kediri dengan setting social ekonomi yang didominasi oleh pedagang makanan dan buruh pabrik rokok Gudang Garam sekaligus oleh kaum agama (Islam), membentuk karakter masyarakat lebih bercorak kapitalis yang diproduksi oleh masyarakat local sehingga walaupun bersifat profit oriented tidak melepaskan nilai-nilai local yang telah lama menjadi bounded system dalam kehidupan masyarakat local.
c.       Menciptakan Kembali Asas Kekeluargaan
Ciri koperasi menurut Moh. Hatta adalah sebuah persekutuan cita-cita, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Semua yang bekerja adalah anggota atau paling tidak memiliki hak untuk diusahakan sebagai anggota. Asas kekeluargaan juga tidak mengenal adanya majikan dan buruh, semua bekerja sama untuk menyelenggarakan keperlan bersama dalam rangka pengembangan koperasi.
d.      Merubah Performa koperasi simpan pinjam
Tujuan merubah performa dimaksudkan agar koperasi sebagai badan usaha berbasis kepercayaan dari rakyat tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak pada rakyat, sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi. Performa yang seharusnya dibangun dalam koperasi adalah performa kelembagaan, performa moralitas, performa sarana dan prasarana, performa management dan SDM, performa keuangan, produk, independen, dan performa keanggotaan.



Nama         : Wiwi Kusmiarti
NPM          : 27211460
Kelas         : 2EB09
Tahun        : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar