Senin, 26 November 2012

Review 4 : Eksistensi Koperasi Wanita Di Indonesia


REVIEW 4 :
EKSISTENSI KOPERASI WANITA DI INDONESIA

Oleh :
AUZA DJAMIL HAKIM dan RIANA PANGGABEAN

Berisi :
ABSTRAK
Eksistensi koperasi wanita di Indonesia cukup signifikan walaupun tidak banyak Koperasi wanita yang besar, tetapi Koperasi wanita mampu membantu Pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah nasional seperti, mengurangi pengangguran, perbaikan kesehatan, peningkatan pendidikan dan mengatasi masalah gender. Koperasi adalah wadah bagi wanita untuk perbaikan ekonomi keluarga, aktualisasi diri bagi kaum wanita. Wanita tidak lagi hanya sebagai ibu rumah tangga tetapi koperasi telah membuktikan keunggulannya memberdayakan wanita sebagai pioner dalam membantu usaha mikro di wilayahnya. Oleh sebab itu Koperasi wanita perlu ditumbuhkan dan didorong perkembangnnya.
Kata kunci: Koperasi wanita eksis sebagai wadah perbaikan ekonomi keluarga,
masayarakat disekitar dan membantu pemerintah mengatsi masalah besar.

PENDAHULUAN
            Dalam sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari beberapa hasil studi kasus tentang koperasi memperlihatkan bahwa keberadaan koperasi tidak saja menguntungkan pada anggota koperasi tetapi juga telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada. Keberadaan dan perkembangan koperasi khususnya koperasi yang dikelola wanita di Indonesia cukup menarik perhatian pemerintah maupun para pembina karena koperasi-koperasi tersebut menunjukkan perkembangan kinerja yang baik. Hal tersebut dapat dilihat dari sisi organisasi maupun usaha. Koperasi wanita yang berkembang dan konsisten dalam menjalankan prinsip dan nilai-nilai koperasi. Koperasi wanita pada umumnya memiliki kegiatan yang diorietasikan kepada pemenuhan kebutuhan dan pemecahan persoalan wanita baik yang bersifat konsumtif, produktif maupun kesehatan reproduksi. Keberadaan kopwan sangat menarik untuk dikaji karena terdapat beberapa kopwan yang cukup berkembang seperti Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya secara kuantitas dan kualitas terjadi peningkatan jumlah anggota, volume usaha dan peningkatan SHU. Sebagian besar koperasi wanita cukup berkualitas walupun jumlah anggota ,volume usaha dan SHU tidak besar tetapi mereka secar konsisten dan memberikan dampak positif untuk peningkatan kesejahteraan keluarga. seperti : koperasi wanita yang berusaha dibidang Simpan Pinjam di D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Keberhasilan pengelolaan unit simpan pinjam tersebut tidak saja menguntungkan kopwan yang bersangkutan, tetapi juga anggota kopwan dan juga keluarga dan komunitas dimana kopwan tersebut berdiri. Karenanya, secara lebih khusus peranan wanita dalam koperasi perlu didorong dengan beberapa alas an berkaitan dengan: (1) peranan wanita dalam peningkatan kesejahteraan diri dan keluarganya. Dengan kata lain terdapat peranan yang besar wanita dalam pengentasan kemiskinan (2). Kebutuhan wanita untuk memberdayakan diri (aktualisasi diri) agar dapat berperan lebih besar di luar posisinya sebagai ibu rumah tangga (kesimpulan dari panel diskusi tanggal 4 April 2006 yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK). Dalam kaitan dengan pemberdayaan dan peningkatan peranan wanita dalam koperasi, Pemerintah khususnya Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang telah melaksanakan berbagai program. Salah satunya adalah Program Peningkatan Peran Perempuan melalui Koperasi dan UKM. Program lainnya adalah pada tahun 2004/2005 pemerintah telah melaksanakan
 Program Rintisan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil yang Responsif Gender melalui perguliran dana perkuatan modal usaha kepada kelompok usaha mikro dan kecil khususnya wanita yang memiliki usaha produktif seperti KSP/USP dengan pola tanggung renteng. Program tersebut dijalankan secara meluas mencakup 30 propinsi yaitu NAD, Sumut, Riau, Jambi, Sumbar, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, Jabar, Banten, DKI Jakarta, Jateng, D.I.Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalsel, Kaltim, Kalteng, Kalbar, NTB, NIT, Sulsel, Sulteng. Sultra, Gorontalo, Sulut, Maluku, dan Maluku Utara. Berdasar pada alasan-alasan di atas dan kaitan dengan implementasi program-program pemerintah seperti juga disebutkan di atas, maka tulisan ini menjelaskan eksistensi koperasi wanita secara nasional dan bagaimana cara mereka mengelola organisasi,usaha dan dampaknya terhadap lingkungan.



Nama         : Wiwi Kusmiarti
NPM          : 27211460
Kelas         : 2EB09
Tahun        : 2012

Review 3 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 3 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :

                                                                  KESIMPULAN             
1.      Koperasi simpan pinjam di Kota Kediri belum berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, disebabkan oleh faktor; manajemen koperasi sendiri dimana pengurus (kapitalis) menentukan kebijakan koperasi, pemerintah melindungi kapitalis dengan prinsip untung rugi, anggota masyarakat kota Kediri kurang belajar hukum koperasi, factor yang mempengaruhi efektivitas hokum antara lain: pertama, dari hukum itu sendiri, tidak ada sinkronisasi hukum dan rendahnya komunikasi; kedua, Pejabat Hukum, kultur politik dan budaya hukum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dekopinda dan Notaris hanya berorientasi pada program, sehingga berpengaruh terhadap kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat koperasi; ketiga, fasilitas yang mendukung, terkait dengan akses modal dan pajak di sector Koperasi;  keempat, masyarakat yang terkena peraturan.

2.      Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Kota Kediri bisa terlaksana apabila pelaksanaan koperasi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004  tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,  Peraturan Pemerintah No.9Tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi,dan juga Peraturan Menteri Nomor: 19/per/m.kukm/xi/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, jika peraturan tersebut di atas dijalankan maka akan tercipta koperasi yang berdaya guna bagi anggotanya dan juga bisa membangun ekonomi kerakyatan di kota Kediri.
           


Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun  : 2012

Review 2 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 2 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEMAJUAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DIKOTA  KEDIRI
            Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi dimata masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara lain yaitu: kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, stuktur kekuasaan) yang unik dan khas jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik-praktik koperasi yang baik (bestpractices) yang telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasaryang menjadi kendala bagi kemajuan koperasi dalam mensejahterakan anggotanya.
            Adapun faktor-faktor penyebab mengapa koperasi simpan pinjam belum memajukan kesejahteraan anggotanya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di kota Kediri, dapat penulis jelaskan hasil wawancara dengan 10 koperasi simpan pinjam di Kota Kediri (pengurus, pengelola, anggota  dan calon anggota) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tentang Perkoperasian serta pendapat atau pandangan ahli hukum.
            Analisa hasil wawancara langsung dengan pengurus, pengelola, anggota, calon anggota dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri :
1.      Pengurus koperasi simpan pinjam di Kota Kediri sudah memahami perundang-undangan yang ada, akan tetapi memanfaatkan kelemahan perundang-undanganyang ada untuk kepentingan pribadi pengurus
2.       Pengurus yang mempunyai modal besar yang ditanam di koperasi simpan pinjam merupakan penentu kebijakan dalam usaha koperasi simpan pinjam. Baik dalam manajemen kelembagaan, manajemen usaha (penghimpunan dana dan penyaluran dana) maupun manajemen keuangan.
3.      Peran pemerintah lewat Dinas Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil Kota Kediri tidak bisa berbuat banyak menghadapi perilaku pengurus kopersai simpan pinjam yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini terbukti dalam pengawasanhanya memberikan himbauan- himbauan saja tanpa ada tindakan yang tegas berupa sanksi.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

            Menurut Soerjono Soekamto agar hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi (berdayaguna) ada beberapa factor yang bisa dijadikan identifikasi, antara lain:
1.      Dikembalikan pada hukum itu sendiri,  Karena hukum atau substansi hukumnya belum bisa memberikan asas kemanfaatan atau kurang efesien dikarenakan adanya pertentangan aturan satu dengan yang lainnya, sedangkan menurut Lawrence M,friedmen bahwa hukum bisa berfungsi jika tiga sebab terpenuhi salah satunya adalah substansi hukumnya atau isi peraturannya bertentangan tidak dengan konstitusi kita.

2.      Para petugas yang menegakkan, Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat tentang Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang pemberian bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan masyarakat koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai pedoman dan arah pembangunan bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang senantiasa harus dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa dalam mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian kita. Kenyataan yang ada di koperasi simpan pinjam Kota Kediri, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM hanya bersifat menghimbau. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Satria dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Kediri pada wawancara dengan penulis bahwa masih sangat perlu diadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah kepada pengawas dan pengelola KSP di Kota Kediri. Sedangkan menurut Ibu Endang sudah seringkali diingatkan para pengelola koperasi di Kota Kediri agar melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 62 menyatakan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah:
a.       membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.      mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.

3.      Fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum, tersedianya fasilitas-fasilitas yang   mendukung bekerjanya hukum merupakan sarana (modal) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh hukum yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi “fasilitas-fasilitas” yang dapat disediakan oleh hukum antara lain : fasilitas untuk mewujudkan suasana tentram dalam berusaha seperti tempat yang aman; fasilitas memberi kemudahan.misalnya kemudahan dalam akses  kredit serta; fasilitas dalam mewujudkan hubungan kemitraan dan lain-lain.

4.       Warga masyarakat yang terkena peraturan, Pengertian masyarakat mempunyai ruang lingkup yang luas menyangkut semua segi pergaulan hidup manusia. Kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini merupakan titik sentralnya. Menurut teorinya ada tidaknya kesediaan seseorang untuk mentaati atau tidak mentaati hukum ditentukan oleh kesadarannya, yaitu apa yang di dalam kepustakaan sosiologi hukum disebut kesadaran hukum. Daniel S Lev   menegaskan bahwa, ada dua pola pentaatan orang terhadap hukum, yaitu orientasi hukum dan orientasi pelaksanaan. Orientasi hukum terjadi ketika orang mentaati hukum semata-mata karena hukum itu adalah peraturan yang memang seharusnya ditaati. Sedangkan oreintasi pelaksanaan terjadi ketika, orang taat hukum karena yang dilihat atau di perhatikan adalah pejabat yang melaksanakan hukum.
a.       Faktor Nilai
Nilai yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan factor penentu bagi   tumbuh nya kesadaran orang perorang dalam hal berbuat atau tidak berbuat, patuh atau tidak patuh terhadap semua peraturan yang berlaku.
b.      Unsur Politik.
Koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis kepentingan pengurus. Budaya hukum yang menentukan sikap, ide, nilai-nilai seseorang terhadap hukum di masyarakat. Oleh karena itu perwujudan tujuan, nilai-nilai ataupun ide-ide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu elemen dari system hukum yang diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman, di mana sistem hukum itu terdiri dari subtansi, struktur dan budaya hukum.Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan,  jadi menyangkut struktur institusi-institusi penegakan hukum yang dalam konteks ini adalah Pejabat Dinas koperasi dan usaha kecil menengah, Pejabat Dekopinda dan para Notaris di Kota Kediri. Subtansi adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Subtansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum tersebut. Substansi hukum dalam penelitian ini adalah isi peraturan perundangan perkoperasian yang di buat sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat koperasi, living law. Misalnya, demokrasi ekonomi yang berasas kekeluargaan, prinsip solidaritas dan lain-lain. Sedangkan kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan system hukum yang meliputi nilai, pandangan serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Oleh karena itu, tanpa kultur hukum, system hukum tidak akan berdaya guna.

5.      Dari Segi Anggota Koperasi
Adapun faktor-faktor dari anggota koperasi antara lain:
a.       Adanya anggota koperasi yang kurang memahami makna dari perkoperasian. Masih adanya anggota koperasi yang kurang memahami terhadap koperasi, yang mana koperasi memiliki stuktur kelembagaan baik stuktur organisasi atau struktur kekuasaan, banyak anggota koperasi beranggapan bahwasanya koperasi tersebut merupakan suatu perkumpulan yang seluruh anggotanya memiliki suatu tanggung jawab yang sama, tanpa adanya stuktur kepemimpinan yang menaunginya.
b.      Adanya keterlambatan atau penunggakan pembayaran pinjaman dari anggota koperasi simpan pinjam. Olehkarena itu pinjaman yang pengembaliannya mengalami keterlambatan dapat menyebabkan terjadinya ketimpangan kas koperasi yang pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi tersebut tidak memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan urusan rumah tangga koperasi tersebut.


PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI RAKYAT DI KOTA KEDIRI
            Dilihat dari ukuran pemenuhan kebutuhan pokok (makan, sandang , papan) masyarakat kota Kediri, terdapat indikasi kesenjangan yang sangat tinggi, yaitu sebanyak 62% penduduk kota Kediri belum bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, masyarakat kota Kediri belum bisa dikatakan sejahtera, baik secara ekonomi, soaial, maupun pendidikan, walaupun dari sudut rasa aman untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh pendidikan tidak ada masalah.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi dari dalam (internal) antara lain, yaitu:
1.      Sarana dan prasarana, terkait erat dengan segi fisik, yaitu teknologi,gedung perkantoran dan peralatan kantor. Merubah performa ini sangat diperlukan dalam rangka membangkitkan rasa percaya diri para anggotanya. Untuk merubah performa ini, hal yang diperlukan adalah: membangun gedung perkantoran yang bagus dan menggunakan peralatan kantor serba teknologi.
2.       Memberikan penyuluhan yang lebih intensif kepada anggota koperasi tentang perkope rasian.Upaya yang dilakukan oleh pengurus koperasi terhadap pemberian penyuluhan kepada anggota, selain bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota kediri juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan antar anggota yang dilaksanakan setiap akhir bulannya dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota dan pengurus, sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis antar sesama anggota dan pengurus.
3.      Kelembagaan harus berpedoman pada Undang-undang Perkoperasian. Program pengembangan kelembagaan koperasi ditujukan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas serta mampu melayani anggota sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi. Jadi orientasi kelembagaan ditujukan pada kesejahteraan anggota. Hal ini sesuai dengan teori yang dikembangkan oleh Jonh Naisbitt  yang mengatakan: people first,technology second, dimana setiap lembaga harus berorientasi pada people, bukan raja, majikan sehingga mampu menggerakan orang-orang agar lebih produktif, kreatif dan inovatif.
4.       Menjalankan semua mekanisme yang ada, baik mulai dari peraturan Undang-undang sampai keperaturan Menteri terutama masalah yang berkaitan dengan operasional menejemen koperasi simpan pinjam, jika semua prosedur dijalankan maka akan bisa menciptakan iklim sejahtera bagi anggota.
5.      Memberikan penghargaan kepada anggota koperasi yang menggunakan program-program pemberdayaan yang telah disediakan oleh koperasi.
6.      Sosialisasi tentang perundang-undangan koperasi mengapa demikian? Karena kurangnya komunikasi hukum yang mengakibatkan rendahnya pemahaman terhadap isi peraturan hukum, di masyarakat kota Kediri disebabkan oleh budaya hukum yang dibangun baik dikalangan Pejabat hukum (birokrat koperasi), lembaga profesi (Notaris) dan oleh masyarakat koperasi. Budaya  hukum yang dibangun dikalangan pejabat dan lembaga profesi sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kepentingan (menggoalkan program, proyek), sehingga pemaknaan terhadap isi peraturan perkoperasian menjadi bias bahkan tidak bermakna. Penyimpangan yang dilakukan menunjukan bahwa budaya hukum yang dibangun adalah budaya hukum yang berlandaskan nilai-nilai kepentingan sehingga melupakan tujuan awal dari hukum itu sendiri, yaitu mencapai kesejahteraan.
7.      Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota koperasi menggunakan pinjaman dari koperasi tersebut.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi dari luar (eksternal) antara lain, yaitu:
a.       Merubah pola pikir masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz, pola pikir masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang notabene masih sederhana dan mementingkan kekerabatan, kekeluargaan daripada materi akan berbeda dengan masyarakat yang dibangun oleh kultur pengusaha dan atau pedagang.
b.      Merubah budaya para pengusaha
Kultur pengusaha atau juragan dan pedagang dengan kultur masyarakat religious yang telah dibangun selama bertahun-tahun terlihat jelas dalam berbagai pola kehidupan masyarakat kota Kediri. Masyarakat kota Kediri dengan setting social ekonomi yang didominasi oleh pedagang makanan dan buruh pabrik rokok Gudang Garam sekaligus oleh kaum agama (Islam), membentuk karakter masyarakat lebih bercorak kapitalis yang diproduksi oleh masyarakat local sehingga walaupun bersifat profit oriented tidak melepaskan nilai-nilai local yang telah lama menjadi bounded system dalam kehidupan masyarakat local.
c.       Menciptakan Kembali Asas Kekeluargaan
Ciri koperasi menurut Moh. Hatta adalah sebuah persekutuan cita-cita, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Semua yang bekerja adalah anggota atau paling tidak memiliki hak untuk diusahakan sebagai anggota. Asas kekeluargaan juga tidak mengenal adanya majikan dan buruh, semua bekerja sama untuk menyelenggarakan keperlan bersama dalam rangka pengembangan koperasi.
d.      Merubah Performa koperasi simpan pinjam
Tujuan merubah performa dimaksudkan agar koperasi sebagai badan usaha berbasis kepercayaan dari rakyat tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak pada rakyat, sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi. Performa yang seharusnya dibangun dalam koperasi adalah performa kelembagaan, performa moralitas, performa sarana dan prasarana, performa management dan SDM, performa keuangan, produk, independen, dan performa keanggotaan.



Nama         : Wiwi Kusmiarti
NPM          : 27211460
Kelas         : 2EB09
Tahun        : 2012

Review 1 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 1 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :
ABSTRAK
Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di kota Kediri selalu meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi simpan pinjam pun mengalami pertumbuhan dan mengalami penurunan jumlah. Pada tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 koperasi simpan pinjam. Pada tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 koperasi simpan pinjam, dan pada tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 koperasi simpan pinjam. Pemanfaatan koperasi simpan pinjam dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota Kediri bisa bekerja jika pelaksanaan koperasi adalah sesuai dengan Keputusan Menteri No 96 / Kep / M.KUKM / IX / 2004, pedoman standar pada operasional manajemen koperasi simpan pinjam dan unit koperasi simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri No 19 /PER/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan tabungan dan pinjaman oleh koperasi, jika peraturan tersebut di atas dilaksanakan maka akan menciptakan sebuah koperasi yang efisien bagi para anggotanya dan juga dapat meningkatkan pereekonomian kota Kediri.

PENDAHULUAN
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, yang berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotanya.Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Yang tercantum dalam Pasal 33ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan dasar bekerja koperasi sebagai organisasi ekonomi, yang mempunyai ciri-ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Banyak masyarakat berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Umum, hal ini seperti yang dikatakan Gubernur Jawa Timur dalam acara penghargaan kinerja Koperasi terbaik di Surabaya tahun 2010.

Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Kota Kediri selalu mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak mengalami pertumbuhan jumlahnya justru mengalami penurunan. Pada Tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 KSP, tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 KSP, tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 KSP.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Penulis mengenai pelaksanaan usaha koperasi simpan pinjam di Kota Kediri:
1.      Untuk menjadi Anggota di Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri mengalami kesulitan. Hal ini dapat dilihat hampir 95%peminjam bukan anggota melainkan Calon Anggota dan Calon Anggota sudah lebih dari tiga bulan meminjam di KSP.
2.      Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
3.      Sumber dana berasal dari anggota tertentu (pemodal) yang menentukan tingkat suku bunga tinggi rata-rata 24% per tahun atau2% per bulan.
4.      Calon anggota adalah masyarakat peminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam.
Menurut pengakuaan calon anggota mereka tidak mengetahui sama sekali dasar hukum perkoperasian, yang terpenting menurut mereka mendapatkan pinjaman uang dan kapan mereka mengangsur pinjaman sudah dirasa selesai.

            Nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang telah dibangun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi juga telah kehilangan rohnya. Pada gilirannya jika tidak diantisipasi, nilai-nilai ekonomi dan tujuan koperasi yang sudah secara jelas tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan menjadi bias dan tidak bermakna.
           
            Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji, mendiskusikan dan mencarikan solusi, agar sektor koperasi simpan pinjam berkembang
sekaligus tidak meninggalkan asas, prinsip  dan tujuan yang sudah secara jelas tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian. Berangkat dari pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri.


Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun  : 2012