Senin, 26 November 2012

Review 2 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 2 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEMAJUAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DIKOTA  KEDIRI
            Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi dimata masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara lain yaitu: kurangnya pemahaman masyarakat tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, stuktur kekuasaan) yang unik dan khas jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktik-praktik koperasi yang baik (bestpractices) yang telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasaryang menjadi kendala bagi kemajuan koperasi dalam mensejahterakan anggotanya.
            Adapun faktor-faktor penyebab mengapa koperasi simpan pinjam belum memajukan kesejahteraan anggotanya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di kota Kediri, dapat penulis jelaskan hasil wawancara dengan 10 koperasi simpan pinjam di Kota Kediri (pengurus, pengelola, anggota  dan calon anggota) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tentang Perkoperasian serta pendapat atau pandangan ahli hukum.
            Analisa hasil wawancara langsung dengan pengurus, pengelola, anggota, calon anggota dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kediri :
1.      Pengurus koperasi simpan pinjam di Kota Kediri sudah memahami perundang-undangan yang ada, akan tetapi memanfaatkan kelemahan perundang-undanganyang ada untuk kepentingan pribadi pengurus
2.       Pengurus yang mempunyai modal besar yang ditanam di koperasi simpan pinjam merupakan penentu kebijakan dalam usaha koperasi simpan pinjam. Baik dalam manajemen kelembagaan, manajemen usaha (penghimpunan dana dan penyaluran dana) maupun manajemen keuangan.
3.      Peran pemerintah lewat Dinas Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil Kota Kediri tidak bisa berbuat banyak menghadapi perilaku pengurus kopersai simpan pinjam yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini terbukti dalam pengawasanhanya memberikan himbauan- himbauan saja tanpa ada tindakan yang tegas berupa sanksi.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

            Menurut Soerjono Soekamto agar hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi (berdayaguna) ada beberapa factor yang bisa dijadikan identifikasi, antara lain:
1.      Dikembalikan pada hukum itu sendiri,  Karena hukum atau substansi hukumnya belum bisa memberikan asas kemanfaatan atau kurang efesien dikarenakan adanya pertentangan aturan satu dengan yang lainnya, sedangkan menurut Lawrence M,friedmen bahwa hukum bisa berfungsi jika tiga sebab terpenuhi salah satunya adalah substansi hukumnya atau isi peraturannya bertentangan tidak dengan konstitusi kita.

2.      Para petugas yang menegakkan, Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat tentang Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang pemberian bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan masyarakat koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai pedoman dan arah pembangunan bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang senantiasa harus dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa dalam mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian kita. Kenyataan yang ada di koperasi simpan pinjam Kota Kediri, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM hanya bersifat menghimbau. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Satria dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Kediri pada wawancara dengan penulis bahwa masih sangat perlu diadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah kepada pengawas dan pengelola KSP di Kota Kediri. Sedangkan menurut Ibu Endang sudah seringkali diingatkan para pengelola koperasi di Kota Kediri agar melaksanakan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 62 menyatakan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah:
a.       membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.      mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.

3.      Fasilitas yang mendukung pelaksanaan hukum, tersedianya fasilitas-fasilitas yang   mendukung bekerjanya hukum merupakan sarana (modal) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh hukum yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi “fasilitas-fasilitas” yang dapat disediakan oleh hukum antara lain : fasilitas untuk mewujudkan suasana tentram dalam berusaha seperti tempat yang aman; fasilitas memberi kemudahan.misalnya kemudahan dalam akses  kredit serta; fasilitas dalam mewujudkan hubungan kemitraan dan lain-lain.

4.       Warga masyarakat yang terkena peraturan, Pengertian masyarakat mempunyai ruang lingkup yang luas menyangkut semua segi pergaulan hidup manusia. Kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini merupakan titik sentralnya. Menurut teorinya ada tidaknya kesediaan seseorang untuk mentaati atau tidak mentaati hukum ditentukan oleh kesadarannya, yaitu apa yang di dalam kepustakaan sosiologi hukum disebut kesadaran hukum. Daniel S Lev   menegaskan bahwa, ada dua pola pentaatan orang terhadap hukum, yaitu orientasi hukum dan orientasi pelaksanaan. Orientasi hukum terjadi ketika orang mentaati hukum semata-mata karena hukum itu adalah peraturan yang memang seharusnya ditaati. Sedangkan oreintasi pelaksanaan terjadi ketika, orang taat hukum karena yang dilihat atau di perhatikan adalah pejabat yang melaksanakan hukum.
a.       Faktor Nilai
Nilai yang hidup dalam suatu masyarakat merupakan factor penentu bagi   tumbuh nya kesadaran orang perorang dalam hal berbuat atau tidak berbuat, patuh atau tidak patuh terhadap semua peraturan yang berlaku.
b.      Unsur Politik.
Koperasi simpan pinjam hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis kepentingan pengurus. Budaya hukum yang menentukan sikap, ide, nilai-nilai seseorang terhadap hukum di masyarakat. Oleh karena itu perwujudan tujuan, nilai-nilai ataupun ide-ide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu elemen dari system hukum yang diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman, di mana sistem hukum itu terdiri dari subtansi, struktur dan budaya hukum.Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan,  jadi menyangkut struktur institusi-institusi penegakan hukum yang dalam konteks ini adalah Pejabat Dinas koperasi dan usaha kecil menengah, Pejabat Dekopinda dan para Notaris di Kota Kediri. Subtansi adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Subtansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum tersebut. Substansi hukum dalam penelitian ini adalah isi peraturan perundangan perkoperasian yang di buat sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat koperasi, living law. Misalnya, demokrasi ekonomi yang berasas kekeluargaan, prinsip solidaritas dan lain-lain. Sedangkan kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan system hukum yang meliputi nilai, pandangan serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Oleh karena itu, tanpa kultur hukum, system hukum tidak akan berdaya guna.

5.      Dari Segi Anggota Koperasi
Adapun faktor-faktor dari anggota koperasi antara lain:
a.       Adanya anggota koperasi yang kurang memahami makna dari perkoperasian. Masih adanya anggota koperasi yang kurang memahami terhadap koperasi, yang mana koperasi memiliki stuktur kelembagaan baik stuktur organisasi atau struktur kekuasaan, banyak anggota koperasi beranggapan bahwasanya koperasi tersebut merupakan suatu perkumpulan yang seluruh anggotanya memiliki suatu tanggung jawab yang sama, tanpa adanya stuktur kepemimpinan yang menaunginya.
b.      Adanya keterlambatan atau penunggakan pembayaran pinjaman dari anggota koperasi simpan pinjam. Olehkarena itu pinjaman yang pengembaliannya mengalami keterlambatan dapat menyebabkan terjadinya ketimpangan kas koperasi yang pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi tersebut tidak memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan urusan rumah tangga koperasi tersebut.


PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI RAKYAT DI KOTA KEDIRI
            Dilihat dari ukuran pemenuhan kebutuhan pokok (makan, sandang , papan) masyarakat kota Kediri, terdapat indikasi kesenjangan yang sangat tinggi, yaitu sebanyak 62% penduduk kota Kediri belum bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, masyarakat kota Kediri belum bisa dikatakan sejahtera, baik secara ekonomi, soaial, maupun pendidikan, walaupun dari sudut rasa aman untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh pendidikan tidak ada masalah.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi dari dalam (internal) antara lain, yaitu:
1.      Sarana dan prasarana, terkait erat dengan segi fisik, yaitu teknologi,gedung perkantoran dan peralatan kantor. Merubah performa ini sangat diperlukan dalam rangka membangkitkan rasa percaya diri para anggotanya. Untuk merubah performa ini, hal yang diperlukan adalah: membangun gedung perkantoran yang bagus dan menggunakan peralatan kantor serba teknologi.
2.       Memberikan penyuluhan yang lebih intensif kepada anggota koperasi tentang perkope rasian.Upaya yang dilakukan oleh pengurus koperasi terhadap pemberian penyuluhan kepada anggota, selain bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota kediri juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan antar anggota yang dilaksanakan setiap akhir bulannya dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota dan pengurus, sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis antar sesama anggota dan pengurus.
3.      Kelembagaan harus berpedoman pada Undang-undang Perkoperasian. Program pengembangan kelembagaan koperasi ditujukan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas serta mampu melayani anggota sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi. Jadi orientasi kelembagaan ditujukan pada kesejahteraan anggota. Hal ini sesuai dengan teori yang dikembangkan oleh Jonh Naisbitt  yang mengatakan: people first,technology second, dimana setiap lembaga harus berorientasi pada people, bukan raja, majikan sehingga mampu menggerakan orang-orang agar lebih produktif, kreatif dan inovatif.
4.       Menjalankan semua mekanisme yang ada, baik mulai dari peraturan Undang-undang sampai keperaturan Menteri terutama masalah yang berkaitan dengan operasional menejemen koperasi simpan pinjam, jika semua prosedur dijalankan maka akan bisa menciptakan iklim sejahtera bagi anggota.
5.      Memberikan penghargaan kepada anggota koperasi yang menggunakan program-program pemberdayaan yang telah disediakan oleh koperasi.
6.      Sosialisasi tentang perundang-undangan koperasi mengapa demikian? Karena kurangnya komunikasi hukum yang mengakibatkan rendahnya pemahaman terhadap isi peraturan hukum, di masyarakat kota Kediri disebabkan oleh budaya hukum yang dibangun baik dikalangan Pejabat hukum (birokrat koperasi), lembaga profesi (Notaris) dan oleh masyarakat koperasi. Budaya  hukum yang dibangun dikalangan pejabat dan lembaga profesi sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kepentingan (menggoalkan program, proyek), sehingga pemaknaan terhadap isi peraturan perkoperasian menjadi bias bahkan tidak bermakna. Penyimpangan yang dilakukan menunjukan bahwa budaya hukum yang dibangun adalah budaya hukum yang berlandaskan nilai-nilai kepentingan sehingga melupakan tujuan awal dari hukum itu sendiri, yaitu mencapai kesejahteraan.
7.      Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota koperasi menggunakan pinjaman dari koperasi tersebut.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi dari luar (eksternal) antara lain, yaitu:
a.       Merubah pola pikir masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz, pola pikir masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang notabene masih sederhana dan mementingkan kekerabatan, kekeluargaan daripada materi akan berbeda dengan masyarakat yang dibangun oleh kultur pengusaha dan atau pedagang.
b.      Merubah budaya para pengusaha
Kultur pengusaha atau juragan dan pedagang dengan kultur masyarakat religious yang telah dibangun selama bertahun-tahun terlihat jelas dalam berbagai pola kehidupan masyarakat kota Kediri. Masyarakat kota Kediri dengan setting social ekonomi yang didominasi oleh pedagang makanan dan buruh pabrik rokok Gudang Garam sekaligus oleh kaum agama (Islam), membentuk karakter masyarakat lebih bercorak kapitalis yang diproduksi oleh masyarakat local sehingga walaupun bersifat profit oriented tidak melepaskan nilai-nilai local yang telah lama menjadi bounded system dalam kehidupan masyarakat local.
c.       Menciptakan Kembali Asas Kekeluargaan
Ciri koperasi menurut Moh. Hatta adalah sebuah persekutuan cita-cita, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Semua yang bekerja adalah anggota atau paling tidak memiliki hak untuk diusahakan sebagai anggota. Asas kekeluargaan juga tidak mengenal adanya majikan dan buruh, semua bekerja sama untuk menyelenggarakan keperlan bersama dalam rangka pengembangan koperasi.
d.      Merubah Performa koperasi simpan pinjam
Tujuan merubah performa dimaksudkan agar koperasi sebagai badan usaha berbasis kepercayaan dari rakyat tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak pada rakyat, sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi. Performa yang seharusnya dibangun dalam koperasi adalah performa kelembagaan, performa moralitas, performa sarana dan prasarana, performa management dan SDM, performa keuangan, produk, independen, dan performa keanggotaan.



Nama         : Wiwi Kusmiarti
NPM          : 27211460
Kelas         : 2EB09
Tahun        : 2012

Review 1 : Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Kediri


REVIEW 1 :
PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

Berisi :
ABSTRAK
Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di kota Kediri selalu meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi simpan pinjam pun mengalami pertumbuhan dan mengalami penurunan jumlah. Pada tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 koperasi simpan pinjam. Pada tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 koperasi simpan pinjam, dan pada tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 koperasi simpan pinjam. Pemanfaatan koperasi simpan pinjam dalam pembangunan ekonomi masyarakat di kota Kediri bisa bekerja jika pelaksanaan koperasi adalah sesuai dengan Keputusan Menteri No 96 / Kep / M.KUKM / IX / 2004, pedoman standar pada operasional manajemen koperasi simpan pinjam dan unit koperasi simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri No 19 /PER/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan tabungan dan pinjaman oleh koperasi, jika peraturan tersebut di atas dilaksanakan maka akan menciptakan sebuah koperasi yang efisien bagi para anggotanya dan juga dapat meningkatkan pereekonomian kota Kediri.

PENDAHULUAN
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, yang berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotanya.Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Yang tercantum dalam Pasal 33ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan dasar bekerja koperasi sebagai organisasi ekonomi, yang mempunyai ciri-ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Banyak masyarakat berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Umum, hal ini seperti yang dikatakan Gubernur Jawa Timur dalam acara penghargaan kinerja Koperasi terbaik di Surabaya tahun 2010.

Perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Kota Kediri selalu mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak mengalami pertumbuhan jumlahnya justru mengalami penurunan. Pada Tahun 2009 tercatat 356 koperasi dan 22 KSP, tahun 2010 tercatat 398 koperasi dan 23 KSP, tahun 2011 tercatat 410 koperasi dan 21 KSP.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Penulis mengenai pelaksanaan usaha koperasi simpan pinjam di Kota Kediri:
1.      Untuk menjadi Anggota di Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri mengalami kesulitan. Hal ini dapat dilihat hampir 95%peminjam bukan anggota melainkan Calon Anggota dan Calon Anggota sudah lebih dari tiga bulan meminjam di KSP.
2.      Dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
3.      Sumber dana berasal dari anggota tertentu (pemodal) yang menentukan tingkat suku bunga tinggi rata-rata 24% per tahun atau2% per bulan.
4.      Calon anggota adalah masyarakat peminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam.
Menurut pengakuaan calon anggota mereka tidak mengetahui sama sekali dasar hukum perkoperasian, yang terpenting menurut mereka mendapatkan pinjaman uang dan kapan mereka mengangsur pinjaman sudah dirasa selesai.

            Nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang telah dibangun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi juga telah kehilangan rohnya. Pada gilirannya jika tidak diantisipasi, nilai-nilai ekonomi dan tujuan koperasi yang sudah secara jelas tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan menjadi bias dan tidak bermakna.
           
            Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji, mendiskusikan dan mencarikan solusi, agar sektor koperasi simpan pinjam berkembang
sekaligus tidak meninggalkan asas, prinsip  dan tujuan yang sudah secara jelas tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan Perkoperasian. Berangkat dari pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam di Kota Kediri.


Nama   : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun  : 2012


Senin, 28 Mei 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


  1. Investasi
Investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.

Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap), Fa (Firma), Koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau Perorangan. Untuk permohonan penanaman modal baru  yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
3.  Penanaman Modal Asing

Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing antara lain:

a.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.    Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia. Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.




Sumber :



MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA


Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


  1. Pengangguran
Pengertian:

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Jenis Dan Macam pengangguran:

Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
  • Pengangguran friksional (frictional unemployment)
    Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
  • Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
    Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
  • Pengangguran struktural (structural unemployment)
    Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
     1. Akibat permintaan berkurang
     2. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
     3. Akibat kebijakan pemerintah
  • Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
    Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
  • Pengangguran siklikal
    Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
  • Pengangguran teknologi
    Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
  • Pengangguran siklus
    Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).
Penyebab Terjadinya Pengangguran

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.

Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.

Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Akibat Dari Pengangguran
  • Bagi perekonomian negara
    1. Penurunan pendapatan perkapita.
    2. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
    3. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Bagi masyarakat
    1. Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.
    2. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidakbekerja.
    3. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.

 2. Inflasi 
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.

Tingginya angka inflasi selanjutnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Untuk bisa bertahan pada tingkat daya beli seperti sebelumnya, para pekerja harus mendapatkan gaji paling tidak sebesar tingkat inflasi. Kalau tidak, rakyat tidak lagi mampu membeli barang-barang yang diproduksi. Jika barang-barang yang diproduksi tidak ada yang membeli maka akan banyak perusahaan yang berkurang keuntungannya. Jika keuntungan perusahaan berkurang maka perusahaan akan berusaha untuk mereduksi cost sebagai konsekuensi atas berkurangnya keuntungan perusahaan. Hal inilah yang akan mendorong perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja/buruhnya dengan mem-PHK para buruh. Salah satu dari jalan keluar dari krisis ini adalah menstabilkan rupiah. Membaiknya nilai tukar rupiah tidak hanya tergantung kepada money suplly dari IMF, tetapi juga investor asing (global investment society) mengalirkan modalnya masuk ke Indonesia (capital inflow). Karena hal inilah maka pengendalian laju inflasi adalah penting dalam rangka mengendalikan angka pengangguran.






Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/03/22/hubungan-pengangguran-dan-inflasi-di-indonesia/













KEBIJAKAN PEMERINTAH



Kebijaksanaan Pemerintah


1.     Kebijaksanaan selama:

a.    Periode1966-1969

Pada permulaan orde baru, program pemerintahan berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah terebut dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 65% setahun. Hal itu menjadi penyebab dari kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.
Pelaksanaaan pembangunan Orde Baru bertumpu kepada program yang dikenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan, yaitu sebagai berikut :

- Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi

- Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.


Pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dilakukan Orde Baru secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).

b. Periode Pelita I

Dilaksanakan mulai 1 April 1969 sampai 31 Maret 1974. Tujuan Pelita 1 adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya.
Kebijaksanaan pada periode Pelita 1 ini dimulai dengan :
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import
  • Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
a. Kestabilan harga bahan pokok
b. Peningkatan nilai ekspor
c. Kelancaran import
d. Penyebaran barang di dalam negeri
c.    Periode Pelita II

Dilaksanakan mulai 1 April 1974. Sasaran utama Pelita II yaitu tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.

d.    Periode Pelita III

Pelita III (Pembangunan Lima Tahun) ini dilaksanakan tanggal 1 April 1979-31 Maret 1984. Dalam Pelita III ini berisikan tentang pembangunan nasional jangka panjang tahap I setelah berhasil melewati kondisi politik pada masa sebelumnya.

Dalam pembangunannya, Pelita III lebih bepedoman pada “Trilogi Pembangunan” yang mempunyai suatu tujuan yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut ini adalah isi dari Trilogi Pembangunan:
  • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  • Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
  • Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelita III ini lebih menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan lebih memperbanyak lagi industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Beberapa titikberat pembangunan tersebut adalah pemerataan yang dikenal dengan “Delapan Jalur Pemerataan” yang berisi:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan
2. Pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6.Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

e.    Periode Pelita IV

Pelita IV ini dilaksanakan tanggal 1 April 1984-31Maret 1989. Pada periode Pelita IV ini, letak titikberatnya hampir sama dengan periode Pelita III. Hanya saja yang membedakan adalah kalau di Pelita III lebih menekankan pada industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Sedangkan pada periode Pelita IV ini lebih ditekankan pada “meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun ringan”. Selain itu, yang ditargetkan dalam periode Pelita IV ini adalah dilakukannya program KB dan rumah untuk keluarga.
Pada periode Pelita IV ini, swasembada pangan dalam sektor pertanian berhasil dicapai. Terbukti dengan berhasilnya Indonesia memproduksi beras 25,8 ton pada tahun 1984 dan mendapatkan penghargaan di FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.

Berikut adalah beberapa contoh kebijakan pemerintah untuk periode ini:
  • Kebijakan INPRES no.5 tahun 1985 yaitu meningkatkan ekspor nonmigas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
- Pemberantasan pungutan liar (pungli)
- Memberantas dan menghapus biaya-biaya siluman
- Mempermudah prosedur kepabeanan
  • Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM), yaitu mendorong sektor swasta di bidang ekspor dan penanam modal
  • Paket Devaluasi 1986, karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negri
  • Paket Kebijakan 25 Oktober 1986, deregulasi bidang perdagagan, moneter, dan penanam modal dengan cara:
- Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
- Proteksi produksi yang lebih efisien
- Kebijakan penanam modal
  • Paket Kebijakan 15 Januari 1987, peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri menengah keatas untuk meningkatkan ekspor nonmigas, DLL

f. Periode Pelita V

Kebijakan pada periode ini lebih ditekankan pada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif untuk dilanjutkan ke Pembangunan Jangka Panjang tahap II karena Pelita V ini merupakan akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap I.

Pada periode Pelita V ini, lebih menitikberatkan pada sektor:
  • Pertanian- Lebih meningkatkan produksi hasil pertanian- Menetapkan swasembada pangan
  • Industri- Menghasilkan barang ekspor- Lebih banyak menyerap tenaga kerja- Industri pengolahan hasil pertanian- Industri yang menghasilkan mesin-mesin industri.

2. Kebijaksanaan Moneter

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Merupakan upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
d. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

3. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan

4.    Kebijaksanaan Fiskal Dan Moneter Di Sektor Luar Negeri
Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing – masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. Berbicara tentang kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor – sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor dunia internasional/luar negeri. Ke-empat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing – masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran.






Sumber :