INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
- Investasi
Investasi berarti pembelian (dan produksi)
dari modal
barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M)
. Fungsi investasi pada
aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin)
dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi
pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
. Suatu pertambahan
pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga
yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal
tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika
suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk
investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana
tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.- Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap), Fa (Firma), Koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau Perorangan. Untuk permohonan penanaman modal baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
3. Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan
persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
b. Alat-alat untuk
perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut
tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun
1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan
Indonesia. Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang
memperoleh kenaikan pendapatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar