Jumat, 03 Mei 2013

REVIEW 4 : PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)


REVIEW 4 :

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH

Berisi :

KESIMPULAN DAN SARAN

Tindakan PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT Bhakti Asset Management (BAM), sebagai para pihak yang ikut dalam yender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk yang dilakukan BPPN dapat dikategorikan sebagai kejahatan bisnis karena merugikan pelaku usaha yang lain dan termasuk persekongkolan yang dilarang menurut UU Antimonopoli. Dalam pasal 22 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat menakibakan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping itu juga persekongkolan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap etika bisnis.
Berdasarkan pasal 47 sampai dengan pasal 49 UU Antimonopoli para pihak yang terlibat dalam persekongkolan yang menyebabkan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana pokok, maupun sanksi pidana tambahan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya lebih proaktif dalam melakukan pengawasan usaha persaingan bisnis tidak hanya sebatas menunggu laporan pengaduan dari civil society organization atau dari pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat tindakan persaingan usaha tidak sehat. KPPU seharusnya juga mengawasi berbagai kebijakan dan kondisi yang berpotensi menimbulkan persainga usaha tidak sehat, dan tugasnya juga memberikan peringatan dini atas keadaan itu dan supaya pihak-pihak yang terlibat menyetop dan tidak melanjutkan perbuatannya atau kebijakannya.
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seharusnya memuat aturan yang tegas tentang keterlibatan pejabat pemerintah yang ikut terlibat dalam melakukan kegiatan persaingan bisnis yang tidak sehat.


Nama  : Wiwi Kusmiarti
NPM    : 27211460
Kelas   : 2EB09
Tahun : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar