REVIEW 4 :
PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT INDOMOBIL
SUKSES INTERNASIONAL Tbk)
Oleh :
Helza Nova Lita, SH, MH
Berisi :
KESIMPULAN DAN
SARAN
Tindakan PT Cipta Sarana Duta Perkasa
(CSDP), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT Bhakti Asset Management
(BAM), sebagai para pihak yang ikut dalam yender penjualan saham dan obligasi
konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk yang dilakukan BPPN dapat
dikategorikan sebagai kejahatan bisnis karena merugikan pelaku usaha yang lain
dan termasuk persekongkolan yang dilarang menurut UU Antimonopoli. Dalam pasal
22 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat menakibakan
terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping itu juga persekongkolan
tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap etika bisnis.
Berdasarkan pasal 47 sampai dengan pasal 49
UU Antimonopoli para pihak yang terlibat dalam persekongkolan yang menyebabkan
timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikenakan sanksi
administrasi, sanksi pidana pokok, maupun sanksi pidana tambahan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya
lebih proaktif dalam melakukan pengawasan usaha persaingan bisnis tidak hanya
sebatas menunggu laporan pengaduan dari civil society organization atau dari
pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat tindakan persaingan usaha tidak
sehat. KPPU seharusnya juga mengawasi berbagai kebijakan dan kondisi yang
berpotensi menimbulkan persainga usaha tidak sehat, dan tugasnya juga
memberikan peringatan dini atas keadaan itu dan supaya pihak-pihak yang
terlibat menyetop dan tidak melanjutkan perbuatannya atau kebijakannya.
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seharusnya memuat
aturan yang tegas tentang keterlibatan pejabat pemerintah yang ikut terlibat
dalam melakukan kegiatan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar