Minggu, 29 Maret 2015

Akuntansi Internasional (Tugas 1)



Perkembangan Akuntansi Asia
 
Perekonomian di negara-negara kawasan Asia, terutama pada kelompok negara berkembang masih menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia pada 2013. Pertumbuhan negara berkembang di Asia banyak didorong oleh pertumbuhan konsumsi domestik dan investasi. Pertumbuhan tingkat konsumsi didorong oleh kondisi demografis dengan tingginya penduduk usia produktif dan rendahnya tingkat pengangguran.
Meskipun memiliki pertumbuhan yang tertinggi didunia, negara berkembang di kawasan Asia juga diharapkan dapat memberikan kebijakan yang responsif terhadap kondisi perekonomian global yang masih terus bergejolak.
Selain menghadapi risiko keuangan global, negara-negara di Asia juga dihadapkan pada risiko perekonomian yang muncul dari dalam negeri dan juga hubungan regional. Risiko yang muncul atas hubungan regional antara lain berupa memanasnya tensi politik anta beberapa negara seperti Cina dengan Jepang yang pada akhirnya menyebabkan turunnya volume perdagangan.
Adapun risiko domestik antara lain adalah risiko perbankan yang muncul atas tingginya kemudahan pengucuran kredit, risiko meningkatnya harga aset, dan risiko yang timbul atas meningkatnya arus investasi asing terjadi di beberapa negara.
Tantangan kebijakan pemerintah Asia dalam jangka menengah antara lain berada pada kebijakan untuk mendorong pertumbuhan inklusif serta kebijakan untuk menghindari middie income country trap. Konsolidasi fiskal diperlukan untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul atas masuknya arus investasi asing ke emerging economies di Asia.
Pemulihan ekonomi dunia masih bergantung pada perekonomian negara-negara berkembang, terutama di Asia. Namun demikian, beberapa negara berkembang juga menghadapi menurunnya kinerja ekspor akibat melemahnya kondisi perekonomian global. Proyeksi pertumbuhan ekonomi di negara berkembang tahun 2013 turun 5,5 persen pada bulan Januari 2013 menjadi 5,3 persen pada bulan April 2013.
Negara-negara di kawasan Asia diharapkan mampu melakukan konsolidasi fiskal dalam menghadapi risiko keuangan global dan perkembangan perekonomian dunia, antara lain mengelola arus investasi masuk, seiring dengan kuatnya indikator fundamental makro pada beberapa emerging countries, serta tingginya timbal balik yang ditawarkan dari investasi di negara-negara tersebut. Selain itu, sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter diperlukan untuk menghindari middie income country trap.
Standar akuntansi merupakan regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar. Keberadaan akuntansi pada saat ini tidak lepas dari kebutuhan masyarakat di bidang sosiobisnis yang mengikuti perkembangan peradaban. Kaidah-kaidah, konsep-konsep, dan teknik-teknik akuntansi berkembang dari satu pemikiran menuju ke pemikiran berikutnya untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan informasi keuangan, sebagai konsekuensi logis dari perkembangan dunia usaha.
Pada pra industrisasi sebelum Masehi, berdasarkan hasil penelitian sejarah, catatan tertua yang diketahui adalah lembaran dari tanah liat yang memuat catatan-catatan pembayaran upah di Babylonia sekitar 3600 tahun sebelum masehi. Selain itu terdapat bermacam-macam bukti adanya pemeliharaan catatan dan sistem-sistem control akuntansi yang dijumpai di kerajaan Mesir kuno dan Negara-Kota Yunani. Hal-hal penting dalam perkembangan akuntansi pada abad pertengahan adalah ilmu berhitung dan dipergunakannya mata uang secara luas sebagai alat pertukaran. Dengan dikenalnya angka arab yang lebih sederhana, maka dominasi angka-angka romawi yang digunakan selama berabad-abad setelah ditemukannya sistem tata buku berpasangan menjadi tenggelam dan banyak ditinggalkan. Sebaliknya pertumbuhan akuntansi menjadi kian pesat karenanya.
Pada abad ke 17-18 buku-buku teks mulai mempersonifikasikan semua rekening dan transaksi, sebagai usaha dari penulis untuk merasionalisasikan kaidah pendebetan dan pengkreditan rekening atau perkiraan. Perkembangan lainnya adalah dibuatnya perhitungan tugi laba pada setiap akhir tahun, dan tidak lagi dibuat pada setiap akhir ventura sebagaimana mestinya.
Pada jaman industrisasi abad ke 18 s/d 20, suatu tonggak penting mengawali perkembangan akuntansi modern dimana terjadinya revolusi industri di Eropa Barat pada abad ke 18. Pada saat itu terjadi peralihan industri yang dikerjakan dengan tangan dan bersifat individual ke sistem pabrik. Dari sinilah timbul bentuk badan hukum yang memungkinkan suatu organisasi usaha memperoleh sejumlah besar modal dari masyarakat melalui penjualan saham. Untuk pertama kalinya statis badan hukum setingkat PT itu ditetapkan secara sah di Inggris dalam tahun 1845. Para pemegang saham dari perusahaan perseroan ini hanya dapat mengontrol pekerjaan managemen perusahaan secara tidak langsung. Adanya perbedaan kepentingan diantara kedua kelompok yaitu pemegang saham dan manajemen perusahaan terpisah tersebut menjadikan laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda, sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban.
Dibalik perkembangan badan usaha tersebut, suatu kebutuhan baru pun muncul dari kalangan masyarakat yang berkepentingan terhadap perusahaan. Yaitu pemeriksaan akuntansi independen untuk memberikan jaminan bahwa laporan keuangan yang disiapkan oleh menejemen perusahaan dapat dipercaya. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan telah memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban, tetap berada ditangan akuntan publik. Untuk melakukan peran tersebut akuntan dituntut harus berwawasan luas, adil dan tidak memihak, sehingga pendapatnya dapat dipercaya.
Awal sejarah perkembangan akuntansi di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan akuntansi di Negara Belanda pada abad pertengahan. Dalam buku Encyclopaedie van Nederlandsch Indie, D, G, Stible dan St. J Stroomberg mencatat bahwa akuntansi di Indonesia paling tidak sudah dikenal pada tahun 1642. Hal ini dibuktikan oleh sebuah instruksi yang dikeluarkan oleh gubernur jendral (kepala pemerintah Negara jajahan Belanda di Indonesia) mengenai pengurusan pembukuan penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, serta uang yang diperlukan untuk eksploitasi garnisun-garnisun galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.
Pada awal masa pemerintahan orde baru ditandai dengan keberhasilan pemerintah orde baru yang mampu menekan inflasi dari 650 persen pada tahun 1966 menjadi 24,75 persen dalam tahun 1969. Keberhasilan ini membuat perekonomian Indonesia normal kembali, disamping mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap mata uang Rupiah.
      1.      Jepang
Di Jepang akuntansi dan pelaporan keuangannya mencerminkan gabungan pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada pertengahan awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh Jerman, sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Pada tahun 2001 terjadi perubahan yang besar dengan pembentukan organisasi-organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta. Regulasi dan penegakan aturan akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Ketiga hukum tersebut berhubungan dan saling berkaitan satu sama lain. Pelaporan keuangan catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung sebagaimana yang dapat ditemukan di negara lainnya. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi profesional dari CPAs di Jepang.
      2.      Cina
Di Cina pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi pada pasar, namun masih dalam kondisi partai komunis. Pada tahun 1993, kepemimpinan Cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar. Karakteristik dasar akuntansi Cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 yang menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet.
The state council/dewan pemerintah (sebuah lembaga eksekutif yang berhubungan dengan kabinet) mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises – FARR). Pada tahun 1992, departemen keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntut perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan akuntansi Cina dengan praktik internasional.
Pada tahun 1998 telah didirikan Komite standar akuntansi Cina CASC sebagai lembaga berwenang didalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur dua bursa saham Cina: Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan Shanzen yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 Cina memiliki dua organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggung jawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dan CACPA bergabung dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.
      3.      India
Perkembangan Eropa mulai bersaing dengan India setelah Portugis tiba pada tahun 1948. Benteng luar pertama orang Inggris dibentuk diperusahaan India bagian selatan tahun 1619, dan satuan perdagangan terus-menerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru.
Negara India dari tahun 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomu terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.
Penetapan lembaga pertama diatur undang-undang tahun 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersama dengan kualifikasi resmi auditor pertama berlandaskan hukum inggris. Akta perusahaan 1956 diatur dan diperbaharui oleh agen pemerintah, departemen urusan perusahaan. Akta tersebut menyediakan cara kerja yang luas yang disebut dengan kitab akuntansi dan persyaratan untuk sebuah audit.
The Institute of Chartered Accountants of India yang didirikan pada tahun 1949 mengatur izin profesi akuntansi dan bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi dan proses audit. Tahun 2006 pemerintah mengumumkan bahwa hal itu cenderung untuk memperkenalkan legislasi perusahaan yang menyertakan AS dengan International Financial Reporting Standards.
      4.      Malaysia
Malaysia merupakan negara yang telah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat dalam 30 terakhir ini. Lebih jauh lagi tingkat kemakmuran malaysia telah meningkat secara pesat. Prospek beberapa tahun ke depan pun amat menjanjikan dengan antisipasi pertumbuhan dalam GDP, konsumsi pribadi, dna investasi pribadi. Seperti Indonesia, sistem resmi Malaysia berasal dari Inggris. Seperti yang sudah diperkirakan, sistem akuntansi ini juga membidik untuk bertemu dengan informasi yang diperlukan oleh investor. The Malaysian Institute of Accounting (MIA) telah didirikan dibawah pengawasan regular perkumpulan profesi akuntan di Malaysia. Tapi Malaysia merestrukturisasi sistem akuntansinya pada tahun 1997 dengan Financial Reporting Act, yang dibuat oleh Financial Reporting Foundation (FRF)/Badan Pelaporan Keuangan dan Malaysian Accounting Standart Board (MASB). FRF mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses standarnya. MASB adalah badan independen yang diciptakan untuk mengembangkan dan mengajukan standar akuntansi di Malaysia.
      5.      Thailand
Thailand merupakan salah satu negara di Asia yang berhasil menghindari penjajahan. Tetapi sistem akuntansi di negara ini menghargai transparansi dan kebutuhan informasi investor, mirip dengan negara Anglo-Amerika. Setelah krisis keuangan tahun 1997, Thailand menerapkan reformasi untuk meningkatkan kerjasama pemerintah dan meningkatkan investasi untuk kompetisi. Perekonomian Thailand pulih dengan cepat dan mengalami pertumbuhan yang bagus. Tingkat kemiskinan juga menurun sebagai akibat dari penguatan ekonomi. Standar akuntansi dikeluarkan oleh ICAAT, yang didirikan pada tahun 1948. Tetapi standar akuntansi Thailand harus disetujui oleh menteri keuangan dan ditempatkan secara hukum sebelum perusahaan menggunakan mereka. Sekarang ICAAT telah mengadopsi 21 dari seluruh standar IAS. Komisi bursa saham Thailand mensyaratkan bahwa semua perusahaan yang mendaftarkan diri pada SET (bursa saham Thailand) harus diaudit oleh auditor eksternal dan independen.
Akuntansi Internasional berguna bagi perusahaan baru yang ingin menginvestasikan uangnya kedalam perusahaan asing. Perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan internasional yang diwarnai dengan pesatnya investasi antar negara, pertumbuhan-pertumbuhan perusahaan internasional dan pertumbuhan profesi akuntansi serta pengaruhnya terhadap dunia usaha, pendidikan, dan masyarakat luas.


Sumber            :
https://maiyasari.wordpress.com/2012/04/06/perkembangan-akuntasi/


Nama  : Wiwi Kusmiarti
NPM   : 27211460
Kelas   : 4EB09

Sabtu, 27 Desember 2014

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Etika merupakan refleksi atas moralitas, adalah persoalan yang kompleks. Dalam bidang profesi akuntansi, praktik etika berlangsung baik karena keadaan dimensi individual, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan yang bekerja di kantor akuntan public akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan public (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya.
     1.      Etika Bisnis Akuntan Publik
Akuntan merupakan profesi yang keberadaannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai suatu profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi professional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasai.
Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi, dan juga dengan masyarakat. Kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi:
a.       Tanggung jawab
b.      Kepentingan public
c.       Integritas
d.      Obyektivitas
e.       Kerahasiaan
f.       Kompetensi

      2.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.
            Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

      3.      Krisis Dalam Profesi Akuntansi
            Maraknya terjadi kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
           Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
            Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain.

      4.      Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
            Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
            Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
            Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
·         Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·         Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
·         Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
            Di Indonesia, melalui PPAJP – Departemen Keuangan, pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
            Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
-    pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
-    pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
-    pemberian sanksi.
            Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
            Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


Sumber :
Unti Ludigdo, Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik, dalam jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya


Nama         : Wiwi Kusmiarti
NPM         : 27211460
Kelas         : 4EB09

Senin, 10 November 2014

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

Etika Auditing
            Etika dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria, yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.
      1.      Kepercayaan Publik
Jasa audit akuntan publik dibutuhkan oleh publik atau pengguna laporan keuangan, hal ini dikarenakan untuk menentukan keandalan pertanggungjawaban laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan.
Profesi audit akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari audit akuntan publik lah masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Guna menunjang profesionalisme sebagai audit akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Profesi akuntan public merupakan salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu profesionalisme akuntabilitas mutlak diperlukan, dengan mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi, yaitu keahlian, berpengetahuan, dan berkarakter.
      2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Seorang auditor harus dapat mengendalikan atau mengontrol dirinya dan komitmen kepada profesinya apabila dihadapkan dengan konflik audit serta auditor harus mematuhi standar profesi yang telah ditetapkan oleh IAI. Akan tetapi yang terlihat di lapangan masih saja ada auditor yang tidak dapat mengendalikan dirinya dan tidak memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesinya.
Profesi akuntan didalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap public. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapka akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan, serta profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan yang diberikan oleh publik maka seorang akuntan  harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
      3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, tahun 1980 memberi ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor, diantaranya:
-          Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan; auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
-          Sistem Akuntansi; auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kucukupannya sebagai dasar penyususnan laporan keuangan.
-          Bukti Audit; auditor akan memperoleh bukt audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
-          Pengendalian Intern; bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
-          Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan; auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
      4.      Independensi Auditor
Menurut Sukrisno Agoes (2004:279) pengertian independensi adalah sebagai berikut: “Independensi adalah sikap yang diharapkan seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Auditor harus menghindari situasi yang bisa menimbulkan kesan pada pihak ketiga, bahwa ada pertentangan kepentingan dan objektivitasnya sudah tidak dapat dipertahankan.” Sedangkan menurut Alvin A.Arens, Randal J.Elder, dan Mark S.Beasley (2008:111) menyatakan bahwa: ”Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta (independen in fact) ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (indpenden in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independen ini.”
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahanakan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in Fact) maupun dalam penampilan (in Appearance) Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S, Beasly (2003:98) sebagai berikut:
a.       Independen dalam fakta (Independence in Fact)
Independen dalam fakta (Independence in Fact) adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya.
b.      Independen dalam penampilan (Independence in Appearance)
Independen dalam penampilan (Independence in Appearance) adalah independen dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen.”
Independensi seorang auditor merupakan landasan utama struktur filosofi profesi. Seorang auditor tidak cukup dengan memiliki kompetensi saja, namun seorang auditor pun harus independen. Menurut Boynton, Johnson, dan Kell (2002:103) bahwa: “Bagaimana kompetennya seorang auditor dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan mennjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan auditor apabila auditor tersebut tidak independen.”
Setiap auditor harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksankan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi (Sukrisno Agoes, 2004:279).
      5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereliabelan data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.



Sumber:


Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 4EB09

Selasa, 14 Oktober 2014

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi #

Ethical Governance
Atau Etika Governance yaitu ajaran untuk berperilaku dengan baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Etika Governance tercantum tentang masalah kesusilaan dan kesopanan yang terdapat dalam aparat, aparatur, struktur, dan lembaganya.
  1.  Governance System

            Governance System atau Sistem Pemerintahan. Terdiri dari dua kata, yaitu “Governance” yang       berarti pemerintah dan “System” yang berarti sistem. Pemerintah dalam arti luas memiliki pengertian yaitu segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Sedangkan system yaitu sekumpulan unsure atau elemen yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Dapat disimpulkan governance system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu sendiri. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai pondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

2. Budaya Etika

Perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak juga harus etis dalam setiap tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan member contoh. Perilaku tersebut merupakan budaya etika.
Manajemen puncak bertugas memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi melalui semua tingkatan dan menjangkau semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis, yaitu:
a.   Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.    Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.   Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

3.   Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.
4
              4. Kode Perilaku Korporasi ( Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
GCG atau Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan   perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
Setiap perusahaan atau entitas usaha harus memastikan bahwa prinsip good governance diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan prinsip-prinsip good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
  • Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  • Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  • Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.

      Sistem Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan     Implementasinya.
         An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing    Committee along with  its Scope of Work. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata    Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

5.      Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
       Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.


Sumber:



Wiwi Kusmiarti
27211460
4EB09


Selasa, 24 Juni 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2

Exercise 41 : Know/Know How

  1. Know
  2. Know how
  3. Knew
  4. Know
  5. Know how
  6. Know
  7. Know how
  8. Know
  9. Know how
  10. Know how
Exercise 42 : Clauses of Concession
  1. She drank coffee to keep herself warm although she dislike it.
  2. Mary will take a plan in spite of her dislike for flying.
  3. Although Marcy was sad because of losing the contest, she managed to smile.
  4. We took many pictures despite the cloudy sky.
  5. The old woman told interesting stories to the children though her memory was poor.
  6. In spite of having been absent frequently, he has managed to pass the test.
  7. Nancy told me the secret though she has promised not to do so.
  8. We plan to buy a ticket for the drawing event though we know we will not win a prize.
  9. My daughters insist on going to the movies every saturday even though the prices are high.
  10. He ate the chocolate cake in spite of being on a diet.
Exercise 43 : Problem Verbs
  1. Lies
  2. Sit
  3. Lay
  4. Rise
  5. Rise
  6. Lie
  7. Lying
  8. Raised
  9. Rises
  10. Set
Mini Test -3
  1. D
  2. A
  3. C
  4. B
  5. B
  6. A
  7. A
  8. B
  9. A
  10. B
  11. A
  12. A
  13. C
  14. B
  15. B
  16. A
  17. A
  18. B
  19. A
  20. B
  21. A
  22. A
  23. C
  24. A
  25. A
  26. A
  27. A
  28. C
  29. B
  30. A
  31. A
  32. A
  33. A
  34. B
  35. C
  36. A
  37. C
  38. A
  39. A
  40. A
  41. A
  42. A
  43. D
  44. A
  45. A
  46. A
  47. D
  48. A
  49. B
  50. A
I. Correct these incorrect sentenses
  1. I wish that you could repair my broken computer
  2. Lintang would rather eat orange than apple
  3. Brenda prefers go to Berlin than Paris
  4. She wishes she had come to the party
  5. This car cost twenty dollars
  6. Angel is supposed to studying tonight
  7. It  may has rained last night
  8. Depok's climate is different from Bekasi's
  9. These are twenty-dollar shoes
  10. Olivia Should has finished her study
  11. His car run as fast as a race car
  12. Edwin had better became a pilot
  13. The little boy's mother bought him a five-speed racing bicycle for his birthday
  14. Edwin spent such an enjoyable vacation in Europe this summer that he plans to return as soon as he saves enough money
II. Supply the correct form of the verb, adjecyive or adverb of the following sentences.
  1. understood
  2. will accept
  3. study
  4. soon
  5. write
  6. would have talked
  7. would have found
  8. bad
  9. well
  10. will give
  11. would have called
  12. fluent
  13. sick
  14. explained
  15. stay
  16. fast
  17. more important
  18. as hot as
III. Change these active sentences into passive sentences
  1. A bowl of bakso ate by me
  2. The broken computers have been repaired by us
  3. A new dress were given to me last week by her
  4. English are being studied by them
  5. A lot of letters is sent to me every month by her
  6. The question were answered correctly by Brenda
  7. Mr Theodorus will called by mr Robert tonight
  8. HP should be switched of in the train


Wiwi Kusmiarti
27211460
3EB09

Selasa, 13 Mei 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2

Exercise 35 : Passive Voice

  1. The president is called by somebody every day.
  2. The other members are being called by John.
  3. The documents were eing delivered to the department by Martha.
  4. The amendment has been repealed by other members.
  5. The information had been received before the recess by the delegates.
  6. The supplies should be bought for this class by the teacher.
  7. Mr. Watson will be called tonight by somebody.
  8. Considerable damage has been caused by the fire.
  9. A new procedure was being developed before the bankruptcy hearings begin by the company.
  10. The papers will have been received by tomorrow by John.
Exercise 36 : Causative Verbs
  1. Leave
  2. Repaired
  3. Type
  4. Call
  5. Painted
  6. Write
  7. Lie
  8. Sent
  9. Cut
  10. Sign
  11. Leave
  12. Wash
  13. Fixed
  14. Published
  15. Find
Exercise 37 : Relative Clause
  1. The last record which produced by this company became a gold record.
  2. Checking accounts that require a minimum balance are very common now.
  3. The professor whom you spoke yesterday is not here today.
  4. John whose grades are the highest in the school has received a scholarship.
  5. Felipe bought a camera which has three lenses.
  6. Frank is the man who we are going to nominate for the office of treasurer.
  7. The doctor is with a patient whose leg was broken in an accident.
  8. Jane is the woman who is going to China next year.
  9. Janet wants a typewriter that self-corrects.
  10. The book which I found last week contains some useful information.
  11. Mr. Bryant whose team has lost the game looks very sad.
  12. James wrote an article which indicated that he disliked the president.
  13. The director of the program who graduated from Harvard University is planning to retire next year.
  14. This is the book that I have been looking for all year.
  15. William whose brother is a lawyer wants to become a judge.
Exercise 38 : Relative Clause Reduction
  1. George is the man chosen to represent the committee at the convention.
  2. All of the money accepted has already been released.
  3. The papers on the table belong to Patricia.
  4. The man brought to the police station confessed to the crime.
  5. The girl drinking coffee is Mary Allen.
  6. John's wife, a professor, has written several papers on this subject.
  7. The man talking to the policeman is my uncle.
  8. The book on the top shelf is the one that I need.
  9. The number of students counted is quite high.
  10. Leo Evans, a doctor, eats in this restaurant every day.
Exercise 39 : Subjunctive
  1. The teacher demanded the student to leave the room.
  2. Correct.
  3. It was very important that we delayed discussion.
  4. Correct.
  5. The king decreed the new laws to take effect the following months.
  6. Correct.
  7. Correct.
  8. His father prefers him to attend a different university.
  9. The faculty stipulated the rule to be a bolished.
  10. She urged us to find another alternative.
Exercise 40 : Inclusives
  1. Not only
  2. And
  3. Both
  4. But also
  5. As well as
  6. Not only
  7. As well as
  8. Not only
  9. As well as
  10. As well as


Wiwi Kusmiarti
3EB09
27211460