Etika
Auditing
Etika
dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud
dengan kriteria-kriteria, yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan
independen.
1. Kepercayaan
Publik
Jasa audit akuntan
publik dibutuhkan oleh publik atau pengguna laporan keuangan, hal ini
dikarenakan untuk menentukan keandalan pertanggungjawaban laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan.
Profesi audit
akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari audit akuntan
publik lah masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
pengambilan keputusan. Guna menunjang profesionalisme sebagai audit akuntan
publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada
standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Profesi
akuntan public merupakan salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk
mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu profesionalisme
akuntabilitas mutlak diperlukan, dengan mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi, yaitu keahlian, berpengetahuan, dan
berkarakter.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Seorang auditor
harus dapat mengendalikan atau mengontrol dirinya dan komitmen kepada
profesinya apabila dihadapkan dengan konflik audit serta auditor harus mematuhi
standar profesi yang telah ditetapkan oleh IAI. Akan tetapi yang terlihat di
lapangan masih saja ada auditor yang tidak dapat mengendalikan dirinya dan
tidak memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesinya.
Profesi akuntan
didalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
public. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapka akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan,
serta profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan yang diberikan oleh publik
maka seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, tahun 1980 memberi
ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor, diantaranya:
-
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan; auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
-
Sistem
Akuntansi; auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kucukupannya sebagai dasar penyususnan laporan
keuangan.
-
Bukti
Audit; auditor akan memperoleh bukt audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan yang rasional.
-
Pengendalian
Intern; bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
-
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan; auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk member dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Menurut Sukrisno Agoes (2004:279) pengertian independensi
adalah sebagai berikut: “Independensi adalah
sikap yang diharapkan seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan
pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas
dan objektivitas. Auditor harus menghindari situasi yang bisa menimbulkan kesan
pada pihak ketiga, bahwa ada pertentangan kepentingan dan objektivitasnya sudah
tidak dapat dipertahankan.” Sedangkan menurut Alvin A.Arens, Randal J.Elder, dan
Mark S.Beasley (2008:111) menyatakan bahwa: ”Independensi dalam audit berarti
mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen
dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam
fakta (independen in fact) ada bila
auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit,
sedangkan independensi dalam penampilan (indpenden
in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independen ini.”
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahanakan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in Fact)
maupun dalam penampilan (in Appearance)
Alvin A. Arens, Randal J.
Elder, Mark S, Beasly (2003:98) sebagai berikut:
a.
Independen
dalam fakta (Independence in Fact)
Independen dalam fakta (Independence
in Fact) adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan dalam
melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki
kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen
dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap
dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya.
b.
Independen
dalam penampilan (Independence in
Appearance)
Independen
dalam penampilan (Independence in
Appearance) adalah independen dipandang dari pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara
auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor
tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan
keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut
akan memihak kliennya atau tidak independen.”
Independensi seorang
auditor merupakan landasan utama struktur filosofi profesi. Seorang auditor
tidak cukup dengan memiliki kompetensi saja, namun seorang auditor pun harus
independen. Menurut Boynton, Johnson, dan Kell (2002:103) bahwa: “Bagaimana kompetennya seorang auditor dalam
melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan mennjadi kurang
bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan auditor apabila auditor tersebut
tidak independen.”
Setiap auditor harus
mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksankan tugasnya. Dengan
mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi.
Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi
tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi (Sukrisno
Agoes, 2004:279).
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar
terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereliabelan data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Sumber:
Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 4EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar