Senin, 10 November 2014

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

Etika Auditing
            Etika dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria, yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.
      1.      Kepercayaan Publik
Jasa audit akuntan publik dibutuhkan oleh publik atau pengguna laporan keuangan, hal ini dikarenakan untuk menentukan keandalan pertanggungjawaban laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan.
Profesi audit akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari audit akuntan publik lah masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Guna menunjang profesionalisme sebagai audit akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Profesi akuntan public merupakan salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu profesionalisme akuntabilitas mutlak diperlukan, dengan mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi, yaitu keahlian, berpengetahuan, dan berkarakter.
      2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Seorang auditor harus dapat mengendalikan atau mengontrol dirinya dan komitmen kepada profesinya apabila dihadapkan dengan konflik audit serta auditor harus mematuhi standar profesi yang telah ditetapkan oleh IAI. Akan tetapi yang terlihat di lapangan masih saja ada auditor yang tidak dapat mengendalikan dirinya dan tidak memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesinya.
Profesi akuntan didalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap public. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapka akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan, serta profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan yang diberikan oleh publik maka seorang akuntan  harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
      3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, tahun 1980 memberi ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor, diantaranya:
-          Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan; auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
-          Sistem Akuntansi; auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kucukupannya sebagai dasar penyususnan laporan keuangan.
-          Bukti Audit; auditor akan memperoleh bukt audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
-          Pengendalian Intern; bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
-          Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan; auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
      4.      Independensi Auditor
Menurut Sukrisno Agoes (2004:279) pengertian independensi adalah sebagai berikut: “Independensi adalah sikap yang diharapkan seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Auditor harus menghindari situasi yang bisa menimbulkan kesan pada pihak ketiga, bahwa ada pertentangan kepentingan dan objektivitasnya sudah tidak dapat dipertahankan.” Sedangkan menurut Alvin A.Arens, Randal J.Elder, dan Mark S.Beasley (2008:111) menyatakan bahwa: ”Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta (independen in fact) ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (indpenden in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independen ini.”
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahanakan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in Fact) maupun dalam penampilan (in Appearance) Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S, Beasly (2003:98) sebagai berikut:
a.       Independen dalam fakta (Independence in Fact)
Independen dalam fakta (Independence in Fact) adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya.
b.      Independen dalam penampilan (Independence in Appearance)
Independen dalam penampilan (Independence in Appearance) adalah independen dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen.
Independensi seorang auditor merupakan landasan utama struktur filosofi profesi. Seorang auditor tidak cukup dengan memiliki kompetensi saja, namun seorang auditor pun harus independen. Menurut Boynton, Johnson, dan Kell (2002:103) bahwa: “Bagaimana kompetennya seorang auditor dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan mennjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan auditor apabila auditor tersebut tidak independen.”
Setiap auditor harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksankan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi (Sukrisno Agoes, 2004:279).
      5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereliabelan data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.



Sumber:


Nama : Wiwi Kusmiarti
NPM : 27211460
Kelas : 4EB09